Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Ini 11 Pelanggaran dan Dendanya
![Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Ini 11 Pelanggaran dan Dendanya](https://news.seatoday.com/images/20250211102716_original_10.webp )
SEAToday.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 yang berlangsung selama 14 hari, yakni mulai 10-23 Februari 2025.
Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas guna menciptakan keamanan berkendara di jalan.
"Operasi gabungan ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kepatuhan masyarakat, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat memimpin apel di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (10/2).
Selain memberikan edukasi, Polri juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Namun, penegakan hukum lebih mengutamakan penggunaan sistem tilang elektronik (ETLE) serta teguran simpatik kepada para pelanggar.
"Dalam operasi kepolisian kewilayahan Keselamatan Jaya 2025, dilaksanakan penegakan hukum dengan menggunakan ETLE statis dan mobile (bergerak), " ucapnya.
Kakorlantas juga berharap kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas selama Operasi Keselamatan 2025 bisa berlanjut hingga pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 dalam momen arus mudik lebaran mendatang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan bahwa selama pelaksanaan operasi, polantas tetap memberlakukan penindakan secara manual untuk pelanggaran tertentu meski sudah ada tilang secara elektronik (ETLE) statis maupun secara mobile (bergerak).
"Seperti pemalsuan plat nomor dan tidak menggunakan plat nomor, begitu juga penggunaan lampu strobo. Ini akan kita tindak secara manual,” ucapnya.
Dalam operasi ini, Polri akan menindak sebelas jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi sasaran dan besaran denda yang harus dibayar:
1. Melanggar marka berhenti
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi berupa pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Pengendara yang melawan arus dianggap melanggar rambu lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 287. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
3. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
Pengemudi yang mengemudi dalam keadaan mabuk melanggar Pasal 311 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.
4. Menggunakan HP saat mengemudi
Pengemudi yang kedapatan menggunakan HP saat mengemudi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
5. Tidak menggunakan Helm SNI
Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) Sesuai Pasal 291 Ayat 1 dan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Ayat 8, dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
6. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)
Pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
7. Mengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman
Bagi pengemudi mobil yang berkedapatan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, melanggar Pasal 289 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
8. Melebihi batas kecepatan berkendara
Pengemudi yang melebihi batas kecepatan yang ditetapkan melanggar Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
9. Berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM)
Pengemudi yang belum mencapai usia minimal 17 tahun atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
Penggunaan pelat nomor yang tak sesuai ketentuan jelas melakukan pelanggaran. Terlebih pelat nomor yang digunakan palsu. Buat kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai peruntukkan terancam denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
11. Penggunaan Rotoar tidak sesuai dengan peruntukan
Penggunaan Rotoar tanpa izin melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Artikel Rekomendasi
Kabar Indonesia
Kemendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB
Kemendikdasmen turut melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem PPDB pada 2025.
Menteri Pariwisata Tegaskan Komitmen Wujudkan Pariwisata Aman
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa ingin komitmen pemerintah untuk mewujudkan pariwisata yang aman dan nyaman.
MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi putuskan hapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu.
APBN 2024 Ditutup Realtif Sehat dan Aman, Menkeu Sebut Bisa Jadi...
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 ditutup dengan relatif sehat dan aman.
Berita Terpopuler
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...
Trending Topik
Berita Terkini
Wisata Nonpendakian di Rinjani Ditutup Sementara Akibat Cuaca Eks...
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan bahwa sejumlah destinasi wisata nonpendakian di kawasan Gunung Rinjani ditutup sementara akibat cuaca ekstrem yang dipicu oleh bibit sik...
Kemlu Pastikan Pemulangan Jenazah WNI Korban Penembakan di Malays...
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa jenazah Warga Negara Indonesia berinisial VMSM, yang menjadi korban penembakan di Malaysia, akan dipulangkan pada Selasa (11/...
Jangan Lupa Bawa Payung! Jakarta Diprediksi Hujan Ringan di Beber...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan hujan ringan akan mengguyur beberapa wilayah Jakarta pada Selasa (11/2) pagi, termasuk Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Ke...
Hujan Deras dan Banjir Bandang Terjang Australia, Warga Diminta W...
Australia dilanda hujan lebat dan banjir bandang pada Senin (10/2) seiring datangnya musim hujan. Sydney, ibu kota negara bagian New South Wales (NSW), menjadi salah satu wilayah yang terdampak parah.