Pemprov Jakarta Imbau Warga Registrasi Daring Sebelum Cek Kesehatan Gratis

Pemprov Jakarta Imbau Warga Registrasi Daring Sebelum Cek Kesehatan Gratis
Masyarakat saat melakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Sukahaji, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025). (dok: ANTARA/Rubby Jovan)

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengimbau warga Jakarta untuk melakukan registrasi secara daring (online) sebelum memanfaatkan program cek kesehatan gratis di puskesmas.

"Untuk kelancaran pelayanan dan kegiatan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di puskesmas, kami mengimbau masyarakat telah melakukan registrasi online terlebih dahulu," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

Apabila telah melakukan registrasi online terlebih dahulu, maka warga bisa mendapatkan tiket layanan sebelum mengakses puskesmas tujuan untuk melakukan cek kesehatan gratis.

Adapun sebelum mendapatkan tiket, masyarakat yang ingin mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) Hari Ulang Tahun dapat mengunduh aplikasi "Satu Sehat Mobile".

Kemudian, mengisi data profil secara lengkap dan memilih tempat pemeriksaan seperti di puskesmas atau klinik yang terdaftar di "Satu Sehat Mobile".

Selanjutnya, memilih tanggal pemeriksaan yang dapat dipilih saat hari H ulang tahun sampai dengan 30 hari setelah hari ulang tahun (H+30).

Setelah mendapatkan notifikasi di aplikasi "Satu Sehat Mobile" pada H-7, masyarakat wajib mengisi skrining mandiri.

Setelah itu, masyarakat bisa datang ke puskesmas atau klinik sesuai tempat dan tanggal yang telah dipilih di aplikasi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyatakan sebanyak 44 puskesmas siap memberikan program pelayanan cek kesehatan gratis yang resmi akan dimulai secara nasional pada 10 Februari 2025.

Pada tahap berikutnya, Pemprov Jakarta menyiapkan sebanyak 292 puskesmas pembantu.

PKG sendiri terbagi tiga jenis yakni PKG ulang tahun yang diberikan di puskesmas dan klinik bagi usia 0-6 tahun dan 18 tahun ke atas yang dimulai pada 10 Februari 2025, kemudian PKG sekolah yang diadakan di tahun ajaran baru bagi usia 7-17 tahun mulai Juli 2025, serta PKG Khusus bagi ibu hamil serta bayi baru lahir.