NEWS
KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Sita 11 Mobil hingga Valas

SEAToday.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS). Pemuda Pancasila merupakan sebuah organisasi paramiliter Indonesia yang didirikan oleh Jenderal Abdul Haris Nasution pada 28 Oktober 1959.
Sejak tahun 1981, organisasi ini dipimpin oleh Japto Soerjosoemarno. Adapun organisasi ini dibentuk dari gangster politik semi-resmi yang mendukung kediktatoran militer Orde Baru Soeharto.
Penggeledahan pun dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
"Menggunakan sprindik gratifikasi RW," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2), dilansir Antara.
Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait peran Japto Soerjosoemarno dalam perkara ini yang membuat kediamannya harus digeledah.
Pada penggeledahan ini, penyidik KPK menyita 11 unit mobil, uang dalam pecahan rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu pagi di rumah Japto yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS " kata Tessa.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2) terkait perkara yang sama. Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, uang, tas, dan jam.
Penyidik KPK saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Dalam kasus tersebut, Rita disebut menerima jatah 3,3 sampai 4 dollar AS untuk setiap metrik ton batu bara dari perusahaan tambang.
Saat ini, Rita Widyasari masih menjalani vonis hukuman 10 tahun penjara sejak 2017. Ia juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia dihukum karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.