Pemerintah Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Simak Cara Daftarnya!
SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi telah membuka pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) untuk periode 2025.
Program ini dibuka untuk membantu siswa-siswi dengan keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Upaya ini juga sebagai langkah pemerintah dalam meningkatkan akses masyarakat untuk bisa mendapatkan pendidikan tinggi, sekaligus meningkatkan kualitas keluarannya.
Adapun pendaftaran KIP-Kuliah periode 2025 ini dibuka mulai 3 Februari hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Rentang waktu ini mengikuti jadwal proses penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) serta jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang hasilnya baru akan diumumkan pada 18 Maret 2025 dan 28 Mei 2025 mendatang.
Kemudian, proses seleksi dan penetapan penerima baru KIP-Kuliah bagi mahasiswa yang sudah mendaftar dapat diikuti pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.
Pada KIP-Kuliah ini, bantuan yang didapatkan berupa pembebasan biaya kuliah secara langsung, serta bantuan biaya hidup yang ditetapkan berdasarkan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dalam lima klaster besaran.
Besaran tersebut mulai dari Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan, yang dikirimkan ke rekening penerima KIP Kuliah sebanyak satu kali per semester.
Berikut syarat umum dan cara mendaftar KIP-Kuliah 2025:
Syarat umum
1. Siswa SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada 2025, 2024, dan 2023 yang belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.
2. Berasal dari keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemda.
3. Tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
Cara Mendaftar
1. Pembuatan akun
- Kunjungi situs resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
- Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang aktif.
- Sistem akan memverifikasi data yang dimasukkan. Jika data valid, Nomor Pendaftaran dan Kode Akses akan dikirimkan melalui email terdaftar.
2. Pendaftaran
- Login ke portal KIP Kuliah menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
- Isi data pribadi, data keluarga, serta data ekonomi sesuai formulir yang tersedia.
- Unggah dokumen pendukung, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
3. Pemilihan jalur seleksi
- Pilih jalur seleksi perguruan tinggi, seperti SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) atau SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).
- Pastikan untuk mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu sebelum mengikuti jalur seleksi perguruan tinggi yang diinginkan.
4. Seleksi dan verifikasi
- Ikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang telah dipilih.
- Jika diterima, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi akhir terhadap data dan dokumen yang telah diajukan.
5. Penetapan penerima
- Setelah verifikasi selesai, calon mahasiswa akan menerima informasi tentang status penerimaan KIP Kuliah.
- Penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan pembebasan biaya pendidikan serta bantuan biaya hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Rekomendasi
Kabar Indonesia
Menteri Pariwisata Tegaskan Komitmen Wujudkan Pariwisata Aman
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa ingin komitmen pemerintah untuk mewujudkan pariwisata yang aman dan nyaman.
MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi putuskan hapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu.
APBN 2024 Ditutup Realtif Sehat dan Aman, Menkeu Sebut Bisa Jadi...
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 ditutup dengan relatif sehat dan aman.
PPN 12 Persen Sudah Berlaku, Ini Daftar Barang yang Terdampak
Berikut daftar barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN 12 persen.
Berita Terpopuler
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...
Trending Topik
Berita Terkini
Dua Korban Tewas dalam Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Berhasil D...
Dua dari delapan korban tewas dalam kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/2) menjelang tengah malam, telah teridentifikasi di kamar jenazah RSUD Ciawi.
Penembakan Massal di Sekolah Swedia Tewaskan Sedikitnya 10 Orang
Swedia diguncang tragedi penembakan massal di sebuah sekolah di wilayah tengah negara itu, yang menewaskan sedikitnya 10 orang, termasuk pelaku. Insiden ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian setempat pada Selasa (4/2).
Trump: AS Akan Ambil Alih Gaza, Bersiap Lakukan Rekonstruksi
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa AS berencana mengambil alih Jalur Gaza, Palestina. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Selasa (4...
Mendikdasmen: Segera finalisasi PDSS Meski Ada Kelonggaran
Mendikdasmen meminta sekolah segera melakukan finalisasi PPDS untuk SNPMB 2025 meski ada kebijakan kelonggaran karena permasalahan teknis saat mengunggah data.