NEWS
Mendikdasmen Ungkap Perbedaan Sistem Zonasi dan Domisili pada SPMB

SEAToday.com, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan perbedaan mendasar pada sistem domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem zonasi yang ada dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025.
Tidak ada perbedaan yang signifikan pada sistem zonasi dan domisili pada jenjang SD dan SMP. Namun, persentase kuota siswa dari empat jalur penerimaan yang disediakan dalam SPMB ini yang menjadi letak perbedaannya.
Adapun empat jalur yang disediakan yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
"Untuk SMA itu kita pakai rayon yang itu lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Langkah ini diambil agar para siswa yang tinggal di kabupaten/kota yang berbatasan dengan kabupaten/kota lainnya bisa memiliki kesempatan untuk belajar di sekolah yang berada di kabupaten/kota tetangga yang masih berada dalam satu provinsi.
"Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat," ujar Mendikdasmen.
Terdapat beberapa skenario teknis yang telah dimiliki oleh Kemendikdasmen dalam pelaksanaan SPMB yang menggunakan jalur domisili.
Berbagai skenario ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sehingga dalam pelaksanaan SPMB diharapkan tidak akan menimbulkan masalah.
"Karena itu dimungkinkan untuk murid yang tinggal di kabupaten yang berbatas dengan provinsi lain. Itu memang sangat dimungkinkan dan sudah kami buat skema-skemanya bagaimana akomodasi dari domisili yang mungkin lintas kabupaten, tapi juga ada yang lintas provinsi," tutur Mendikdasmen Abdul Mu'ti.