NEWS
Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Dibatalkan

SEAToday.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.
"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1).
Keputusan pembatalan pelantikan ini diambil sebagai respon atas putusan sela MK. Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.
Nantinya, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK yang telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.
"Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh," ujarnya.
Setelah melaporkan hal tersebut, Presiden Prabowo mengarahkan agar pelantikan kepada daerah dibuat secara efisien.
Ini membuat pemerintah pun sepakat untuk menyatukan pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal.
"Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal," jelas Tito.
Namun terkait waktu, pihaknya belum bisa menentukan kapan pelantikan kepala daerah yang batal dilantik tersebut akan diambil sumpahnya.
"Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal)," tuturnya.
Hal ini lantaran masih menunggu proses lanjutan yakni penetapan KPU yang didasarkan pada hasil dismissal. Kemudian, KPU masing-masing daerah akan mengajukan penetapan ke DPRD untuk diserahkan ke Kemendagri.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menjadwal untuk menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu terkait adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada Senin (3/2) awal pekan depan.
Sebab sebelumnya, disepakati oleh Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara bahwa kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.
"Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," ujarnya.