Layanan Gratis Transjakarta: Daftar Golongan dan Cara Mendapatkannya
SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta telah menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta.
Program ini merupakan inisiatif Pemprov Jakarta yang bertujuan untuk memberikan akses transportasi publik yang lebih mudah dan terjangkau bagi warganya atau orang-orang yang bekerja di Jakarta.
Untuk menikmati layanan ini, masyarakat yang memenuhi kriteria perlu mendaftar untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta atau TJ Card.
Pendaftaran diperlukan agar mereka yang berhak bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.
Kartu ini diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Pergub Nomor 160 Tahun 2016.
Berikut merupakan daftar golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
13. Pengurus masjid (marbot)
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Untuk golongan 1-6 berhak mendapat layanan gratis dengan menggunakan Jakcard Combo yang diterbitkan oleh Bank DKI. Sementara, untuk golong 7-15 berhak mendapat layanan gratis dengan menggunakan TJ Card yang diterbitkan oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Syarat dan Ketentuan
- Lansia: KTP DKI Jakarta.
- Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis.
- Veteran RI: KTP nasional dan Kartu Tanda Anggota Veteran.
- Penerima Raskin: KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif.
- Penduduk Kepulauan Seribu: KTP Kepulauan Seribu.
- Pengurus masjid: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan.
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan mengajar tahun berjalan.
- Jumantik: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan Jumantik tahun berjalan.
- Anggota TNI/Polri: KTP nasional, foto berseragam, dan Kartu Tanda Anggota aktif.
Cara daftar online
- Kunjungi situs klg.transjakarta.co.id.
- Lakukan pendaftaran secara online dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen seperti KTP, KK, hingga pasfoto sampai mendapat konfirmasi keberhasilan pendaftaran.
Cara daftar langsung ke Bank DKI
Kunjungi salah satu Bank DKI yang ditentukan untuk pengambilan kartu. Bawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP pendaftar
- Kartu Keluarga (KK) jika diwakilkan oleh anggota dalam satu KK
- KTP dan fotokopi KTP orang yang mewakilkan
- Surat kuasa bermaterai yang telah ditandatangani jika diwakilkan oleh orang di luar KK.
Artikel Rekomendasi
Kabar Indonesia
MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi putuskan hapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu.
APBN 2024 Ditutup Realtif Sehat dan Aman, Menkeu Sebut Bisa Jadi...
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 ditutup dengan relatif sehat dan aman.
PPN 12 Persen Sudah Berlaku, Ini Daftar Barang yang Terdampak
Berikut daftar barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN 12 persen.
Pemerintah Tetapkan Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk Dua Bula...
Pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA.
Berita Terpopuler
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...
Trending Topik
Berita Terkini
PBB Kurangi Bantuan Kemanusiaan Setelah Penangguhan Pendanaan AS
Sejumlah badan bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai memangkas program kemanusiaan mereka menyusul peninjauan ulang dan penangguhan bantuan luar negeri oleh Amerika Serikat, menurut laporan The Guardian, Rabu (2...
BMKG: Jakarta Berpotensi Hujan Sepanjang Kamis, Siapkan Payung da...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan akan mengguyur seluruh wilayah administrasi Jakarta pada Kamis (30/1) pagi ini.
Kemlu: Indonesia Tunggu Komunikasi Resmi Terkait Penghentian Pinj...
Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa Indonesia hanya akan menanggapi isu penghentian hibah dan pinjaman Amerika Serikat berdasarkan komunikasi resmi melalui jalur diplomatik atau saluran resmi lainnya antar pemerinta...
Hujan Ekstrem dan Sangat Lebat Jadi Penyebab Banjir Sebagian Jaka...
Hujan ekstrem dan sangat lebat yang membuat saluran air tidak mampu menampung air yang masuk menjadi penyebab banjir di Jakarta.