Polisi Mulai Terapkan Tilang Sistem Cakra Presisi, Apa Itu?

Polisi Mulai Terapkan Tilang Sistem Cakra Presisi, Apa Itu?
Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. (dok: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

SEAToday.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi atau tilang non-manual sejak Senin (20/1/2025).

Sistem ini bertujuan memudahkan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dengan diberlakukannya sistem Cakra Presisi, maka tilang manual sudah ditiadakan.

Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar.

Sistem ini membuat penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya.

Adapun sistem ini terhubung dengan kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di beberapa wilayah untuk mendeteksi dan merekam bukti pelanggaran lalu lintas.

Kemudian, pengendara yang terdeteksi melakukan pelanggaran akan menerima surat tilang melalui pesan 1 menit setelah tindak pelanggaran dilakukan.

Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi ETLE melalui WhatsApp harus segera melakukan konfirmasi pada laman https://etle-pmj.id dengan mengisi data.

Data tersebut meliputi nomor polisi kendaraan, nomor telepon, hingga kode referensi.

Selanjutnya pelanggar akan menerima kode berisi tagihan denda tilang yang harus dibayar usai proses konfirmasi selesai.

Penting untuk diketahui bahwa apabila pelanggar tidak segera melakukan konfirmasi dan membayar denda, akan menerima konsekuensi berupa pemblokiran nomor polisi kendaraannya.

Pemilik baru akan mengetahui kalau kendaraannya terblokir ketika memperpanjang STNK di Samsat.