• Rabu, 15 Januari 2025

Dispar Bali: Pemandu Wisata Wajib Punya KTP dan Ikut Diklat

Dispar Bali: Pemandu Wisata Wajib Punya KTP dan Ikut Diklat
Ilustrasi wisatawan di Bali. (dok: Humas DTW Ulundanu Beratan)

SEAToday.com, Jakarta - Pemandu wisata di Pulau Bali wajib memiliki KTP dan mengikuti pendidikan dan latihan (diklat).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun merespon temuan imigrasi adanya warga negara asing (WNA) diduga pemandu yang menjemput rombongan WNA lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Selain itu, ada juga laporan mengenai sopir pariwisata yang melihat kondisi tersebut secara langsung di lapangan.

“Memang tidak boleh, secara aturan orang asing tidak boleh jadi pemandu, yang hanya boleh yang punya KTP, tentu berproses juga ikut diklat, dari sana baru kami mengajukan melalui OSS di DPMPTSP,” ujar Tjok Pemayun.

"Tapi saya ingin dalami dulu apakah WNA ini (temuan imigrasi) sudah jadi warga kita bersama HPI (himpunan pramuwisata Indonesia) karena proses jadi pemandu itu panjang,” sambungnya.

Sesuai Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan mengamanatkan pemandu wisata wajib menjadi anggota asosiasi seperti HPI Bali.

Pihaknya pun mengatakan ingin mengerahkan Satpol PP Pariwisata untuk memantau ke lokasi, tetapi masih berkoordinasi dengan kepala satuan terkait.

Meski demikian, Satpol PP Pariwisata sudah memonitor kondisi di sejumlah objek wisata. Hasilnya, hingga kini belum ditemukan adanya WNA yang memandu rombongan WNA lainnya.

Share
Kabar Indonesia
Menteri Pariwisata Tegaskan Komitmen Wujudkan Pariwisata Aman

Menteri Pariwisata Tegaskan Komitmen Wujudkan Pariwisata Aman

MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi putuskan hapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu.

APBN 2024 Ditutup Realtif Sehat dan Aman, Menkeu Sebut Bisa Jadi...

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 ditutup dengan relatif sehat dan aman.

PPN 12 Persen Sudah Berlaku, Ini Daftar Barang yang Terdampak

Berikut daftar barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN 12 persen.

Pemerintah Tetapkan Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk Dua Bula...

Pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA.

Berita Terpopuler

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...

Berita Terkini
Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Mulai Dibangun

Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Mulai Dibangun

Biaya Haji 2025 Berpotensi Turun Lagi dengan Dukungan Fasilitas d...

Pemerintah sedang mengevaluasi opsi untuk menurunkan kembali biaya haji, yang kali ini mendapat dukungan dari pemerintah Arab Saudi.

Khabib Nurmagomedov Memberikan Tanggapan Setelah Dikeluarkan dari...

Mantan petarung UFC, Khabib Nurmagomedov, menjadi sorotan setelah videonya yang dikeluarkan dari pesawat Frontier Airlines viral di media sosial.

Menkomdigi Lantik Lima Dirjen dan Staf Ahli Baru

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melantik lima direktur jenderal serta sejumlah staf ahli dan staf khusus menteri di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital pada Senin (13/1/2025) di Lapanga...

BBMKG Denpasar Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi 2,5-4 Meter

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi gelombang tinggi 2,5-4 meter di Selat Bali bagian selatan pada 13-16 Januari 2025.