NEWS
Larangan Merokok di Malioboro, Bisa Denda Rp7,5 Juta

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan larangan merokok di kawasan Malioboro mulai 2025.
Apabila melanggar larangan tersebut, wisatawan akan mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiting) dengan denda maksimal Rp7.5 juta.
"Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," ujar Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat.
Sanksi yang diberikan tersebut berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penerapan sanksi ini pun diterapkan setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun terakhir.
Pihaknya mencatat bahwa selama 2024 terdapat 4.158 pelanggar yang telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah ini, sebanyak 36 orang merupakan warga lokal dan sisanya adalah wisatawan.
Pembinaan yang dilakukan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan tersebut yang merupakan area tanpa rokok.
Adapun tempat khusus merokok di kawasan Malioboro yang telah disediakan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan.
Lokasi tersebut berada di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Penerapan sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan untuk penerapan kebijakan tersebut bakal digandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
Selain itu, sosialisasi tambahan akan gencar dilakukan bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.
Pada Januari ini, pihaknya bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro.
Satpol PP Kota Yogyakarta pun akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro.