NEWS
Pramono Anung-Rano Karno Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

SEAToday.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta resmi menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta.
"Seusia undang-undang menyatakan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih," ujar Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Pasangan nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno (Si Doel) sendiri memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah dari hasil Pilkada serentak 2024.
Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan yang ada maka pasangan Pram-Doel telah sah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta mulai 9 Januari 2025.
Penetapan tersebut sesuai surat keputusan KPU DKJ nomor 9 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pemilihan Tahun 2024.
Sementara itu, menurut Pramono, Pilkada Jakarta berjalan dengan baik dan tidak ada masalah yang berarti sehingga dapat menjadi panutan bagi daerah lainnya.
"Tidak ada sesuatu yang luar biasa, berjalan tenang, tidak ada gugatan di MK," kata Pramono.
Terlebih, selama masa kampanye hingga pencoblosannya, menurut dia, semua berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah yang besar.