NEWS
Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun per Januari 2025

SEAToday.com, Jakarta - Usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Usia pensiun ini akan menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun berbunyi
"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun."
Batas usia pensiun pekerja di Indonesia pertama kali ditetapkan yakni pada usia 56 tahun lewat PP 45 Tahun 2015. Kemudian, pada 1 Januari 2019 berubah menjadi usia 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian.
Oleh karena itu, merujuk aturan tersebut, maka usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 menjadi 59 tahun.
Jaminan pensiun berdasarkan aturan tersebut merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.