NEWS
Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku Januari 2025, Ini Aturan dan Sanksinya

SEAToday.com, Jakarta - Kepolisian di Indonesia akan menerapkan sistem tilang berbasis poin yang akan berlaku mulai Januari 2025.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pengendara dan menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Melalui sistem ini, setiap pelanggaran akan diberikan poin tertentu yang terakumulasi hingga batas tertentu, berpotensi mencabut hak berkendara pelaku pelanggaran.
Sistem poin ini diberlakukan pada pemegang surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, Jumat (3/1/2025).
Setiap pemegang SIM nantinya akan mendapatkan 12 poin awal. Poin tersebut akan berkurang apabila pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang mengurangi 3 poin, sementara pelanggaran berat akan mengurangi hingga 5 poin.
Sementara, kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akan langsung mengurangi 12 poin tersebut. Sedangkan, kasus tabrak lari akan langsung dilakukan pencabutan SIM.
Jika akumulasi pelanggaran mencapai 18 poin, polisi berhak melakukan penarikan dan pemblokiran SIM.
Langkah ini dinilai sebagai inovasi penting yang diharapkan dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih tertib dan aman di tengah tingginya tingkat kecelakaan di jalan raya.
Berikut rincian jumlah poin berdasarkan kategori pelanggaran lalu lintas.
1 poin akan diberikan untuk pelanggaran seperti:
- Tidak memakai helm saat berkendara.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Mengangkut orang dengan mobil barang.
3 poin yang dikenakan untuk pelanggaran seperti:
- Menggunakan nomor kendaraan motor palsu.
- Mengabaikan keselamatan pengguna pejalan kaki.
- Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK.
5 poin yang diberikan untuk pelanggaran seperti:
- Pengemudi tidak membawa SIM.
- Melanggar peraturan lalu lintas.
- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak lemah.
- Melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditentukan.
Jumlah poin berdasarkan kategori kecelakaan lalu lintas
- 5 Poin: Mengemudi yang membahayakan keselamatan jiwa atau barang.
- 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan pada kendaraan.
- 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.
Konsekuensi akumulasi jumlah poin yang dilanggar
- 12 Poin: SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan dari pengadilan.
- 18 Poin: SIM akan dicabut sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.