• Rabu, 08 Januari 2025

Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku Januari 2025, Ini Aturan dan Sanksinya

Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku Januari 2025, Ini Aturan dan Sanksinya
Ilustrasi - Kepolisian di Indonesia akan menerapkan sistem tilang berbasis poin yang akan berlaku mulai Januari 2025. (dok: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

SEAToday.com, Jakarta - Kepolisian di Indonesia akan menerapkan sistem tilang berbasis poin yang akan berlaku mulai Januari 2025.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pengendara dan menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Melalui sistem ini, setiap pelanggaran akan diberikan poin tertentu yang terakumulasi hingga batas tertentu, berpotensi mencabut hak berkendara pelaku pelanggaran.

Sistem poin ini diberlakukan pada pemegang surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, Jumat (3/1/2025).

Setiap pemegang SIM nantinya akan mendapatkan 12 poin awal. Poin tersebut akan berkurang apabila pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang mengurangi 3 poin, sementara pelanggaran berat akan mengurangi hingga 5 poin.

Sementara, kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akan langsung mengurangi 12 poin tersebut. Sedangkan, kasus tabrak lari akan langsung dilakukan pencabutan SIM.

Jika akumulasi pelanggaran mencapai 18 poin, polisi berhak melakukan penarikan dan pemblokiran SIM.

Langkah ini dinilai sebagai inovasi penting yang diharapkan dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih tertib dan aman di tengah tingginya tingkat kecelakaan di jalan raya.

Berikut rincian jumlah poin berdasarkan kategori pelanggaran lalu lintas.

1 poin akan diberikan untuk pelanggaran seperti:

  • Tidak memakai helm saat berkendara.
  • Tidak memakai sabuk pengaman.
  • Mengangkut orang dengan mobil barang.

3 poin yang dikenakan untuk pelanggaran seperti:

  • Menggunakan nomor kendaraan motor palsu.
  • Mengabaikan keselamatan pengguna pejalan kaki.
  • Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK.

5 poin yang diberikan untuk pelanggaran seperti:

  • Pengemudi tidak membawa SIM.
  • Melanggar peraturan lalu lintas.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor tidak lemah.
  • Melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditentukan.

Jumlah poin berdasarkan kategori kecelakaan lalu lintas

  • 5 Poin: Mengemudi yang membahayakan keselamatan jiwa atau barang.
  • 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan pada kendaraan.
  • 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Konsekuensi akumulasi jumlah poin yang dilanggar

  • 12 Poin: SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan dari pengadilan.
  • 18 Poin: SIM akan dicabut sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Share
Berita Terkini
Kemenag: Pemberangkatan Haji 2025 Dimulai Awal Mei

Kemenag: Pemberangkatan Haji 2025 Dimulai Awal Mei

KPU Jakarta akan Tetapkan Gubernur, Wakil Gubernur Terpilih Jakar...

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024 pada Kamis (9/1).

Pemerintah dan DPR RI Sepakat Biaya Haji 2025 Turun 4 Juta Rupiah

Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan calon jemaah s...

Indonesia Bukukan Inflasi 2024 Terendah Sepanjang Sejarah

Indonesia membukukan inflasi tahunan 1,57 persen pada Desember 2024. Angka ini adalah yang terendah dalam sejarah.

PSSI Akan Perkenalkan Pelatih Baru Timnas Indonesia pada 12 Janua...

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah menjadwalkan pengumuman pelatih baru timnas Indonesia yang menggantikan Shin Tae-yong pada Minggu, 12 Januari.

Berita Terpopuler

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...

Kabar Indonesia
MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu

MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu

APBN 2024 Ditutup Realtif Sehat dan Aman, Menkeu Sebut Bisa Jadi...

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 ditutup dengan relatif sehat dan aman.

PPN 12 Persen Sudah Berlaku, Ini Daftar Barang yang Terdampak

Berikut daftar barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN 12 persen.

Pemerintah Tetapkan Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk Dua Bula...

Pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA.

Pelanggan PLN Dapat Diskon 50 Persen untuk 2 Bulan di Awal 2025

Pemberian diskon sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN.