BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Laut Banten Capai 2,5 Meter
SEAToday.com, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini tinggi gelombang laut Banten yang mencapai 2,5 meter.
Peringatan dini ini menimbulkan larangan agar wisatawan tidak berenang dan pelaku pelayaran dapat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah kecelakaan laut.
Berdasarkan BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Kelas 1 Serang, disebutkan bahwa potensi tinggi gelombang laut Banten sepanjang hari ini berkisar antara 1,5 sampai 2,5 meter.
Potensi cuaca buruk di laut Banten itu meliputi Selat Sunda Barat Pandeglang, Perairan Selatan Pandeglang dan Perairan Selatan Lebak.
BMKG menyarankan keselamatan bagi pelaku pelayaran mulai perahu nelayan, kapal tongkang dan kapal Feri agar mewaspadai jika tiupan angin kencang dan gelombang tinggi.
Tidak hanya itu, bagi wisatawan yang mengunjungi perairan laut Banten saat akhir pekan diminta agar tidak berenang di sekitar pesisir pantai untuk mencegah kecelakaan laut.
Sementara, pada pagi hingga malam hari sebagian besar wilayah Banten berawan hingga cerah berawan.
Suhu udara rata-rata 23 - 33 derajat Celcius, kelembapan udara 60 – 90 persen dan angin bergerak dari arah Selatan hingga Barat Daya dengan kecepatan 05 – 30 km/jam.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Febby Rizky Pratama mengatakan pelaku pelayaran yang menggunakan kapal Feri, tongkang dan kapal/perahu nelayan di pesisir selatan Lebak tetap mewaspadai gelombang tinggi disertai angin kencang.
Artikel Rekomendasi
Berita Terkini
PSSI Akan Perkenalkan Pelatih Baru Timnas Indonesia pada 12 Janua...
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah menjadwalkan pengumuman pelatih baru timnas Indonesia yang menggantikan Shin Tae-yong pada Minggu, 12 Januari.
Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Hari Ini di Indonesia
Mulai hari ini, Senin (6/1), Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan, menjelaskan bahwa tahap awal program ini di bulan Januari 2025 d...
Hanoi Jadi Kota dengan Polusi Tertinggi di Dunia, Pihak Berwenang...
Ibu kota Vietnam, Hanoi, telah terbalut kabut asap tebal selama beberapa minggu terakhir, menjadikannya kota dengan polusi udara tertinggi di dunia.
Orang Tertua di Dunia, Tomiko Itooka Meninggal Dunia di Usia 116...
Tomiko Itooka, seorang wanita Jepang yang dinobatkan sebagai orang tertua di dunia oleh Guinness World Records, meninggal dunia pada usia 116 tahun. Hal ini dikonfirmasi oleh seorang pejabat dari kota Ashiya pada hari Sa...
Berita Terpopuler
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...
Trending Topik
Kabar Indonesia
APBN 2024 Ditutup Realtif Sehat dan Aman, Menkeu Sebut Bisa Jadi...
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 ditutup dengan relatif sehat dan aman.
PPN 12 Persen Sudah Berlaku, Ini Daftar Barang yang Terdampak
Berikut daftar barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN 12 persen.
Pemerintah Tetapkan Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk Dua Bula...
Pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA.
Pelanggan PLN Dapat Diskon 50 Persen untuk 2 Bulan di Awal 2025
Pemberian diskon sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN.