SEAToday.com, Jakarta - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT) melepasliarkan seekor Komodo (Veranus Komodoensis) di Hutan Watu Pajung, Desa Nampar Sepang, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
“Kami baru saja melepasliarkan seekor Komodo yang merupakan satwa liar yang dilindungi,” kata Kepala Resor Watu Nggong Bidang KSDA Wilayah II Ruteng Yohanes Marung, Kamis (2/1/2025).
Pelepasliaran satwa dilindungi itu dilakukan di Hutan Watu Pajang, yang merupakan habitat dari Komodo yang menjadi daya tarik wisatawan yang berkunjung ke NTT.
Yohanes mengatakan bahwa pelepasliaran ini dilakukan sudah berdasarkan peraturan yang berlaku. Saat dilepasliakan, komodo tersebut pun dalam keadaan sehat serta lengkap.
Sementara itu, Komodo yang dilepas tersebut memiliki panjang 197 cm dan berat 20 kilogram.
Sebelumnya, Komodo tersebut diserahkan oleh warga setempat pada Kamis (26/12) kepada BBKSDA. Baru setelah itu dilepasliarkan kembali.
“Komodo diterima dalam kondisi hidup dengan kaki kiri belakang tidak bisa digerakkan yang diasumsikan karena tertabrak kendaraan yang melintas,” jelas Pengabdi Lingkungan Kalpataru Arsyad.
“Komodo diterima dalam kondisi hidup dengan kaki kiri belakang tidak bisa digerakkan yang diasumsikan karena tertabrak kendaraan yang melintas,” jelas Arsyad.
Setelah dilakukan proses serah terima, pengurusan dan perawatan segera dilakukan demi menjamin keselamatan dan kesehatan Komodo tersebut.
Proses pelepasliaran satwa yang dilindungi ini telah dijalankan seturut dengan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Artikel Rekomendasi
Berita Terkini
Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Hari Ini di Indonesia
Mulai hari ini, Senin (6/1), Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan, menjelaskan bahwa tahap awal program ini di bulan Januari 2025 d...
Hanoi Jadi Kota dengan Polusi Tertinggi di Dunia, Pihak Berwenang...
Ibu kota Vietnam, Hanoi, telah terbalut kabut asap tebal selama beberapa minggu terakhir, menjadikannya kota dengan polusi udara tertinggi di dunia.
Orang Tertua di Dunia, Tomiko Itooka Meninggal Dunia di Usia 116...
Tomiko Itooka, seorang wanita Jepang yang dinobatkan sebagai orang tertua di dunia oleh Guinness World Records, meninggal dunia pada usia 116 tahun. Hal ini dikonfirmasi oleh seorang pejabat dari kota Ashiya pada hari Sa...
Kisah Pudding, Anjing yang Kehilangan 9 Anggota Keluarganya dalam...
Sosok Pudding, seekor anjing yang kehilangan seluruh keluarganya akibat kecelakaan tragis pesawat Jeju Air, menjadi pembicaraan di media sosial.
Berita Terpopuler
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...
Trending Topik
Kabar Indonesia
APBN 2024 Ditutup Realtif Sehat dan Aman, Menkeu Sebut Bisa Jadi...
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 ditutup dengan relatif sehat dan aman.
PPN 12 Persen Sudah Berlaku, Ini Daftar Barang yang Terdampak
Berikut daftar barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN 12 persen.
Pemerintah Tetapkan Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk Dua Bula...
Pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA.
Pelanggan PLN Dapat Diskon 50 Persen untuk 2 Bulan di Awal 2025
Pemberian diskon sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN.