NEWS
Meski Lewat Batas Waktu, MK Tetap Terima Gugatan Pilkada

SEAToday.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap akan menerima permohonan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) meski permohonan itu didaftarkan lewat dari batas waktu yang ditentukan.
"Kami tidak boleh menolak perkara," kataKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (12/12), dilansir Antara.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil pemilihan.
Ia mengatakan bahwa MK akan tetap menerima permohonan yang didaftarkan meski lewat dari batas waktu karena pada dasarnya lembaga penjaga konstitusi itu tidak boleh menolak perkara.
"Prinsipnya 'kan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak," ujarnya.
Nantinya, hakim konstitusi akan menentukan gugur atau tidaknya perkara tersebut setelah melalui tindakan yudisial. Dalam hal ini, hakim akan mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu.
"Kejadian khusus bisa kemudian disimpangi berkaitan dengan syarat formal itu. Jadi, kejadian khusus bisa mengesampingkan syarat-syarat formal, tetapi tetap case by case (kasus per kasus), ya, tidak semuanya seperti itu," jelas Suhartoyo.
MK sendiri sudah pernah menerima sangketa pilkada yang didaftarkan melebih batas waktu dan hal tersebut tetap diadili.
Sementara itu, terkait total sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan, berdasarkan laman web MK hingga Kamis (12/12) pukul 23.00 WIB telah mencapai 280 permohonan.
Jumlah itu terdiri atas 16 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur, 217 permohonan menyoal hasil pemilihan bupati, dan 47 permohonan lainnya terkait dengan pemilihan wali kota.
Merujuk Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada tahun ini pada tanggal 18 Desember 2024. Hal ini mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada tanggal 16 Desember 2024.
Sementara itu, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa Mahkamah akan segera meregistrasi perkara yang telah didaftarkan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Setelah itu, Mahkamah akan menentukan pembagian hakim panel
Diketahui bahwa sidang pemeriksaan sengketa pilkada digelar dengan metode sidang panel yang masing-masing panelnya terdiri atas tiga hakim konstitusi.
"Semua perkara PHPU (sengketa pilkada, red.) akan segera di-BRPK. Kami akan segera menentukan pembagian per panel, dan sidang akan dimulai awal Januari 2025," terang Enny.