• Kamis, 26 Desember 2024

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). (dok: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

SEAToday.com, Jakarta - Harvey Moeis dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Harvey juga dituntut pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

Harvey pun dituntut telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dalam melayangkan tuntutan kepada Harvey, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selanjutnya, atas perbuatannya tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar yaitu Rp300 triliun, telah menguntungkan diri Harvey sebesar Rp210 miliar, dan Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Akan tetapi, Harvey yang belum pernah dihukum sebelumnya menjadi hal meringankan yang dipertimbangkan oleh JPU.

Share
Berita Terkini
Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025

Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025

Libur Nataru, Otorita IKN Siapkan Fasilitas Maksimal untuk Pengun...

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan kesiapan infrastruktur dan layanan guna menyambut antusiasme masyarakat yang ingin berkunjung ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di momen libur Natal dan Tahun Baru...

KPK Resmi Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Har...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (...

Women-only Carriages on Jabodebek LRT to Operate on Weekdays Star...

Women-only carriages will apply during Jabodebek LRT operational hours on weekdays (Monday to Friday, except public holidays) starting December 23, 2024.

3 Tren Ekonomi Kreatif di 2025 yang Diproyeksikan Kemenekraf

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) memproyeksikan setidaknya ada tiga tren ekonomi kreatif pada 2025.

Trending Topik
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...

Berita Terpopuler

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...