NEWS
Muncul Wacana Pelat Non-DK Dilarang Masuk Bali saat Libur Nataru

SEAToday.com, Jakarta - Muncul wacana untuk melarang kendaraan dengan pelat nomor di luar DK (pelat Bali) untuk masuk ke pulau Bali saat libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyampaikan bahwa peraturan ini akan mulai diberlakukan pada liburan Nataru 2024/2025. Hal ini bertujuan untuk mendukung bisnis travel lokal di Bali.
"Sebenarnya saya mau membela travel-travel lokal Bali dibanding luar Bali karena merekalah yang membayar pajak ke Bali," ujar Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih.
Ia mengatakan bahwa hal ini telah didiskusikan dengan Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya.
Selain sebagai upaya mendukung travel lokal, kebijakan tersebut juga untuk mencegah kemacetan horor yang terjadi pada momentum Nataru tahun lalu.
Seperti diketahui, pada musim libur Nataru tahun lalu, Bali dipadati dengan ratusan kendaraan. Hal ini pun menimbulkan kemacetan di berbagai titik di Bali.
Salah satu dampak terparah yakni jalur menuju dan keluar bandar udara I Gusti Ngurah Rai tertahan hingga lebih dari 3 jam.
Ajus Linggih pun tidak ingin tragedi tersebut terulang kembali. Apabila terjadi kembali, hal itu dapat merusak image Bali sebagai destinasi liburan.
Ia juga memastikan volume kendaraan akan meningkat saat libur Nataru jika kendaraan pelat non-DK masuk ke Bali.
Ajus Linggih menyarankan agar wisatawan memakai pesawat saat berlibur ke Bali saat Nataru. Namun, jika ke Bali melalui jalur darat, Ajus Linggih meminta wisatawan menggunakan jasa shuttle atau travel dari Bali saat tiba di pelabuhan.