NEWS
KPU Jakarta Sarankan Pemilih Pindahan Datang ke TPS Pukul 11.00

SEAToday.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyarankan para pemilih yang telah mengurus pindah lokasi memilih di Pilkada Jakarta agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.
"Disarankan bagi pemilih pindahan hadir dari jam 11.00 hingga 13.00 WIB . Kecuali jika ada keadaan mendesak dapat memilih lebih awal dari jadwal yang disarankan," ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, dilansir Antara.
Saran ini guna menghindari antrean panjang saat akan memberikan hak suara di TPS.
Ia pun mengingatkan bagi pemilih yang telah mengurus pindah lokasi memilih agar dapat membawa Formulir A pindah memilih dan KTP Elektronik saat datang ke TPS.
Adapun pemilih yang dapat melakukan pindah lokasi memilih ke Jakarta hanya yang memiliki KTP Jakarta saja.
Sementara bagi warga yang tidak ber-KTP Jakarta, mereka tidak dapat melakukan pindah lokasi memilih di Jakarta.
KPU Jakarta mencatat terdapat sebanyak 9.219 orang warga Jakarta yang mengurus pindah lokasi memilih pada Pilkada 2024.
Pada Pilkada 2024, kebanyakan alasan warga pindah lokasi memilih adalah karena menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, yakni sebanyak 4.339 pemilih.
Alasan terbanyak berikutnya yaitu pindah domisili sebanyak 3.188 pemilih.