SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan sesuai rencana.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024), ia menjelaskan penerapan kenaikan PPN tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Lantas, barang-barang apa saja yang akan terkena PPN 12 persen mulai Januari tahun depan
Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen
Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.
- Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya: layanan streaming film dan musik.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
- Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.
Dalam UU PPN tersebut, barang kena PPN dibagi menjadi dua kategori, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud. Perbedaan keduanya terletak pada wujudnya, yaitu memiliki bentuk fisik dan tidak.
Contoh barang kena PPN 12 persen yang berwujud, yaitu:
- Barang elektronik
- Tanah dan bangunan
- Kendaraan
- Perabotan rumah tangga
- Barang fashion
- Makanan olahan kemasan.
Contoh barang kena PPN yang tidak berwujud antara lain:
- Merek dagang
- Desain dan model
- Hak paten dan hak cipta
Artikel Rekomendasi
Berita Terkini
Siap-siap, Mulai 2025 Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Agar Tidak...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan warga untuk memilah sampah sebagai syarat pembebasan retribusi pelayanan kebersihan (RPB) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Momen Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam APEC di Peru
Presiden Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam APEC di Istana Pemerintahan Peru, Palacio De Gobierno, Jumat malam, 15 November 2024, waktu setempat. Momen ini jadi panggung pertemuan hangat para pemimpin dunia.
Presiden Prabowo Subianto Bertemu Presiden Joe Biden Menandai Hub...
Presiden Indonesia Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden.
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Saat Hujan Deras, Sej...
Kecelakaan yang melibatkan lebih dari 10 kendaraan ini terjadi pada pukul 15.20 WIB, di jalur arah Jakarta dari Bandung.
Trending Topic
- # Indonesia vs Vietnam
- # Gaza
- # Ramadan
- # Pemilu 2024
- # Prabowo
Trending Topic
- # Rizky Febian
- # Mahalini
- # Kpop
- # Jhonny Iskandar
- # Babe Cabita
Trending
- # Ramadan
- # RamadanCorner
- # Ngabuburit
- # Takjil
Trending
- # Ramadan
- # Mudik
- # Menu Buka Puasa
- # Lebaran 2024
Popular Post
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...