NEWS
Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan sesuai rencana.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024), ia menjelaskan penerapan kenaikan PPN tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Lantas, barang-barang apa saja yang akan terkena PPN 12 persen mulai Januari tahun depan
Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen
Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.
- Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya: layanan streaming film dan musik.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
- Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.
Dalam UU PPN tersebut, barang kena PPN dibagi menjadi dua kategori, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud. Perbedaan keduanya terletak pada wujudnya, yaitu memiliki bentuk fisik dan tidak.
Contoh barang kena PPN 12 persen yang berwujud, yaitu:
- Barang elektronik
- Tanah dan bangunan
- Kendaraan
- Perabotan rumah tangga
- Barang fashion
- Makanan olahan kemasan.
Contoh barang kena PPN yang tidak berwujud antara lain:
- Merek dagang
- Desain dan model
- Hak paten dan hak cipta