• Kamis, 21 November 2024

Simak Tata Tertib dan Syarat Terbaru Pengaduan Lapor Mas Wapres

Simak Tata Tertib dan Syarat Terbaru Pengaduan Lapor Mas Wapres
Suasana ruang pengaduan "Lapor Mas Wapres" di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2024). (dok: ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

SEAToday.com, Jakarta - Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menerbitkan tata tertib dan alur penanganan pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan program layanan Lapor Mas Wapres.

Dilansir dari laman Instagram @setwapres.ri, pelayanan program Lapor Mas Wapres diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat.

Layanan ini buka pada hari kerja, Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB, dengan jam istirahat 12.00-13.00 WIB. Sedangkan, khusus pada Jumat dibuka mulai pukul 08.00-14.30 WIB dengan jam istirahat 11.00-13.30 WIB.

Pelapor juga diwajibkan memakai pakaian bebas rapi, membawa kartu identitas diri berupa KTP/SIM/identitas lain yang terdapat NIK, dengan pengaduan yang dilayani berjumlah maksimal 50 orang per hari.

Berikut merupakan syarat terbaru pengaduan Lapor Mas Wapres.

Ketentuan Pengaduan

  1. Pelapor adalah orang yang langsung mengalami kejadian. Apabila pelapor bukan yang mengalami kejadian langsung, maka pelapor harus membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili.
  2. Substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan.
  3. Substansi aduan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil Presiden.
  4. Pelapor wajib membawa dokumen pendukung pengaduan yang lengkap dan relevan
  5. Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen. Apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk mengirimkan kelengkapan dokumen melalui surel di alamat lapormaswapres@set.wapresri.go.id dalam kurun waktu 10 hari. Pelaporan tidak akan diproses apabila pelapor tidak melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 10 hari.
  6. Pelapor wajib menyampaikan nomor kontak atau e-mail yang dapat dihubungi.

Registrasi dan Proses Pengaduan

  1. Pelapor melakukan registrasi secara daring melalui https://lapormaswapres.id,
  2. Pelapor yang telah berhasil melakukan registrasi hadir sesuai tanggal yang dipilih.
  3. Pelapor menunggu di tempat yang telah disediakan.
  4. Petugas melakukan verifikasi dan memberikan nomor urut pengaduan.
  5. Petugas akan mempersilahkan pelapor ke Ruang Pengaduan Masyarakat berdasarkan nomor urut.

Hal lain yang diatur dalam ketentuan tersebut meliputi taat pada tata tertib Sekretariat Wakil Presiden, termasuk larangan untuk mengambil gambar atau video dan membuat konten media sosial selama proses pelaporan.

Share
Berita Terkini
Gibran Minta Bawaslu Tegas dan Tidak Tebang Pilih Mengawasi Pilkada 2024

Gibran Minta Bawaslu Tegas dan Tidak Tebang Pilih Mengawasi Pilkada 2024

Siap-siap, Mulai 2025 Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Agar Tidak...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan warga untuk memilah sampah sebagai syarat pembebasan retribusi pelayanan kebersihan (RPB) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Momen Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam APEC di Peru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam APEC di Istana Pemerintahan Peru, Palacio De Gobierno, Jumat malam, 15 November 2024, waktu setempat. Momen ini jadi panggung pertemuan hangat para pemimpin dunia.

Presiden Prabowo Subianto Bertemu Presiden Joe Biden Menandai Hub...

Presiden Indonesia Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden.

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Saat Hujan Deras, Sej...

Kecelakaan yang melibatkan lebih dari 10 kendaraan ini terjadi pada pukul 15.20 WIB, di jalur arah Jakarta dari Bandung.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...

LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1