KPU Tunjuk Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua

KPU Tunjuk Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua
The General Elections Commission (KPU) has appointed 11 panelists who will compile questions for the fourth debate of the 2024 presidential election, Photo: kpu.go.id

SEAToday.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari.

Dilansir dari Antara, keputusan itu diperoleh berdasarkan hasil rapat pleno tertutup anggota KPU di kantor KPU di Jakarta, Kamis (4/7/2024). "Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB," kata pria yang akrab disapa Afif.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari atas dugaan kasus asusila. Keputusan itu diumumkan pada Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Afif mengungkapkan, KPU wajib menunjuk Plt sekitar 1x24 jam setelah pembacaan keputusan tersebut. Meskipun, Surat Keterangan (SK) Presiden belum keluar.

Afif juga menjelaskan Hasyim sudah tak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI. Hal itu sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta.

"Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24 jam," kata Afif.