• Minggu, 08 September 2024

KPU Tetapkan Aturan Syarat Usia Minimal Calon Gubernur 30 Tahun

KPU Tetapkan Aturan Syarat Usia Minimal Calon Gubernur 30 Tahun
Kantor KPU RI. Photo : KPU RI

SEAToday.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan aturan terkait syarat usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur yakni 30 tahun dan 25 tahun.

"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," sebagaimana dikutip dari Antara berdasarkan llampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Konsekuensinya, bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal.

Namun pada saat pelantikan kepala daerah terpilih usia calon kepala daerah itu telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU.

Perubahan ini dibuat merespon keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan Partai Garuda tehadap Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada tanggal Rabu, 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.

Diketahui, pasal itu berbunyi  warga negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Dengan dikabulkan-nya permohonan Partai Garuda, terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.

 

 

 

 

 

Share
Berita Terkini
Korea Selatan Membuka Penyelidikan Terhadap Telegram Terkait Pornografi Deepfake

Korea Selatan Membuka Penyelidikan Terhadap Telegram Terkait Pornografi Deepfake

Puluhan Ribu Warga Israel Berunjuk Rasa, Serukan Kesepakatan Pemb...

Puluhan ribu warga Israel berunjuk rasa di jalan akibat kegagalan pemerintah membawa pulang para sandera di Gaza, Minggu (9/1) malam.

Kasus Polio Kembali Muncul, Kampanye Pemberian Vaksin Polio untuk...

Kasus polio pertama dalam 25 tahun terakhir di Gaza ditemukan bulan ini. Para dokter menyimpulkan bahwa seorang anak berusia 10 bulan lumpuh sebagian akibat virus karena tidak divaksinasi akibat perang.

Selain Indonesia, Ini Daftar Negara dengan Paspor warna Merah

Paspor Indonesia desain baru menampilkan nuansa merah dan putih. Cover paspor didesain berwarna merah, sementara huruf dan lambang Garuda berwarna putih. Ini sebagai simbol bendera nasional.

IKN Siapkan Suaka Orang Utan di Kawasan Wildlife Corridor dan Rim...

Otorita Ibu Kota Nusantara berencana membuat suaka orang utan di Kawasan Wildlife Corridor dan Rimba Kota yang sedang dibangun.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...

Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.