NEWS
KPU Tetapkan Aturan Syarat Usia Minimal Calon Gubernur 30 Tahun

SEAToday.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan aturan terkait syarat usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur yakni 30 tahun dan 25 tahun.
"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," sebagaimana dikutip dari Antara berdasarkan llampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Konsekuensinya, bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal.
Namun pada saat pelantikan kepala daerah terpilih usia calon kepala daerah itu telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU.
Perubahan ini dibuat merespon keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan Partai Garuda tehadap Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada tanggal Rabu, 29 Mei 2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.
Diketahui, pasal itu berbunyi warga negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Dengan dikabulkan-nya permohonan Partai Garuda, terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.