• Rabu, 08 Januari 2025

Berikut Daftar Harga emas Antam per Sabtu Hari Ini

Berikut Daftar Harga emas Antam per Sabtu Hari Ini
Kejaksaan Agung bongkar dugaan peredaran emas palsu Antam seberat 109 ton (Foto:Shutterstock.com)

SEAToday.com, Jakarta - Harga emas Antam per Sabtu (15/6/2024) menjadi Rp1.347.000 per gram atau naik Rp14.000 dari posisi sebelumnya.

Dikutip dari Antara, untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan ada di angka Rp1.226.000 per gram. Transaksi harga jual sendiri dikenakan potong pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. 

Berikut daftar harga pecahan emas seperti yang tercatat di Logam Mulia Antam hari ini.

Harga emas 0,5 gram: Rp723.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.347.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.634.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.926.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.510.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.965.000
- Harga emas 25 gram: Rp32.287.000
- Harga emas 50 gram: Rp64.495.000
- Harga emas 100 gram: Rp128.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp322.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp643.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.287.600.000.

Sekadar informasi, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Share
Berita Terkini
Kemenag: Pemberangkatan Haji 2025 Dimulai Awal Mei

Kemenag: Pemberangkatan Haji 2025 Dimulai Awal Mei

KPU Jakarta akan Tetapkan Gubernur, Wakil Gubernur Terpilih Jakar...

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024 pada Kamis (9/1).

Pemerintah dan DPR RI Sepakat Biaya Haji 2025 Turun 4 Juta Rupiah

Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan calon jemaah s...

Indonesia Bukukan Inflasi 2024 Terendah Sepanjang Sejarah

Indonesia membukukan inflasi tahunan 1,57 persen pada Desember 2024. Angka ini adalah yang terendah dalam sejarah.

PSSI Akan Perkenalkan Pelatih Baru Timnas Indonesia pada 12 Janua...

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah menjadwalkan pengumuman pelatih baru timnas Indonesia yang menggantikan Shin Tae-yong pada Minggu, 12 Januari.

Berita Terpopuler

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...

Kabar Indonesia
MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu

MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu

APBN 2024 Ditutup Realtif Sehat dan Aman, Menkeu Sebut Bisa Jadi...

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 ditutup dengan relatif sehat dan aman.

PPN 12 Persen Sudah Berlaku, Ini Daftar Barang yang Terdampak

Berikut daftar barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN 12 persen.

Pemerintah Tetapkan Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk Dua Bula...

Pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA.

Pelanggan PLN Dapat Diskon 50 Persen untuk 2 Bulan di Awal 2025

Pemberian diskon sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN.