NEWS
KPU Umumkan Cara Memilih di TPS Luar Domisili

SEAToday.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kemudahan bagi warga yang ingin melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain.
Anggota KPU, Juri Ardiantoro menyampaikan dalam workshop sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27 Tahun 2014 dan PKPU Nomor 29 Tahun 2014 di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Dikutip dari situs resmi KPU, warga yang tidak dapat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal karena alasan tertentu, kini dapat langsung mengurus formulir A-5 ke Petugas Pemungutan Suara (PPS) dimana dia berdomisili tanpa surat pengantar RT/RW.
Pemilih harus mengurus formulir A-5 tersebut selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemungutan suara berlangsung.
“KPU menggaransi bahwa warga yang punya hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa ada hambatan apa pun. Jadi pemilih tinggal mengurus formulir A-5 ke PPS dimana dia berdomisili saat ini,” jelas Juri.
Anggota KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, yang dilakukan KPU ini semata-mata untuk menjaga hak politik warga.
“Formulir Model A-5 dapat langsung diambil di KPU kabupaten/kota dimana dia tinggal, tidak perlu surat pengantar dari RT/RW,” kata Ferry.
Kemudahan itu merupakan alternatif bagi para pemilih, namun tetap harus disertai dengan alasan yang jelas.
Penulis: Halimatun Zakia