Presiden Jokowi Resmi Lantik Arsul Sani Sebagai Hakim Konstitusi

Presiden Jokowi Resmi Lantik Arsul Sani Sebagai Hakim Konstitusi
Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi (Instagram Arsul Sani)

SEAToday.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Arsul Sani menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Kamis (18/1/2024). Arsul Sani dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi.

Kepres itu diajukan oleh DPR dan baru ditetapkan pada 24 Oktober 2023.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Arsul seperti dilansir Antara.

Arsul Sani dilantik usai diajukan DPR sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang purna tugas karena memasuki usia pensiun Hakim Konstitusi, yakni 70 tahun pada 17 Januari 2024. 

Sebelum resmi dilantik, Arsul merupakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).