Enam Pihak Tandatangani Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu

Enam Pihak Tandatangani Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu
Kantor KPU RI. Photo : KPU RI

SEAToday.com, Jakarta - Deklarasi pengawasn persidangan perkara pemilu dan pilkada ditandatangani oleh enam pihak termasuk Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Empat pihak lain yang juga ikut menandatangani deklarasi tersebut: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“Di era Indonesia yang demokratis sekarang ini, sangat mungkin proses demokrasi seperti pemilu dan pilkada itu masih harus dibawa ke pengadilan, baik dalam bentuk sengketa administrasi atau pun dalam bentuk tindak pidana,” kata Ketua KY RI Amzulian Rifai di Jakarta seperti dilansir Antara.

“Oleh sebab itu, legitimasi demokrasi kita masih harus diuji melalui proses peradilan,” tambahnya.

Amzulian mengungkapkan, KY ingin bersama-sama dengan penandatangan deklarasi lainnya ingin memastikan proses persidangan perkara pemilu dan pilkada mencerminkan integritas, keadilan, dan transparasi.

“Sehingga pesta demokrasi kita mendapat kepercayaan dari publik yang sesungguhnya sebagai pemilih di negeri ini,” ucap Ketua KY.

Ada tiga poin yang mejadi komitmen deklarasi. Pertama berpartisipasi untuk terselenggaranya pemilu dan pilkada yang jujur dan adil. 

Kedua, turut aktif dalam mencegah pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu dan pilkada. Ketiga, mendorong kesadaran masyarakat melakukan pemantauan secara mandiri terhadap proses serta sengketa perkara pemilu dan pilkada.