Alasan Afrika Selatan Adukan Israel ke Pengadilan Internasional

Alasan Afrika Selatan Adukan Israel ke Pengadilan Internasional
Isarel to Fight South Africa's Genocide Claim in Court. Photo : Aljazeera

SEAToday.com, Den Haag - Afrika Selatan telah mengadukan Israel ke Pengadilan Internasional (International Court of Justice) di Den Hag atas kejahatan kemanusiaan di Gaza. Pada Kamis (11/1/2024), kedua pihak pun dijadwalkan membacakan argumen masing-masing.

“Saat ini terdapat laporan mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan serta laporan bahwa tindakan yang memenuhi ambang batas genosida atau kejahatan terkait sebagaimana didefinisikan dalam 'Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Genosida' tahun 1948 telah dan mungkin masih dilakukan,"

"Dalam konteks pembantaian yang sedang berlangsung di Gaza,” kata Clayson Monyela selaku juru biacara Departemen Hubungan dan Kerjasama Internasional Afrika Selatan seperti dilansir VOA.

Afrika Selatan dan Israel sama-sama menandatangani konvensi tersebut. Menurut pakar hukum, pembuktian adanya genosida oleh Israel bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Namun dengar pendapat minggu ini merupakan langkah mendesak untuk mendapatkan perintah cepat terhadap Israel.

Jika Afrika Selatan menang dalam apa yang sering disebut sebagai “Pengadilan Dunia,” maka hal ini akan mempermalukan Israel secara internasional.