NEWS
Ketua K3 MPR Uraikan Berbagai Fokus Kajian untuk Periode 2024-2029

Gedung DPR (dok: pinterest)
SEAToday.com, Jakarta - Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI periode 2024-2029, Taufik Basari, menguraikan sejumlah aspek yang akan menjadi fokus kajian K3 MPR RI selama masa jabatannya.
Menurutnya, K3 MPR RI akan menjalankan mandat dari MPR RI untuk melakukan kajian terkait konstitusi sebagai dasar rekomendasi dalam memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia.
Taufik menjelaskan bahwa beberapa rekomendasi dari periode sebelumnya perlu ditelaah lebih dalam. Salah satu kajian yang menjadi perhatian utama saat ini adalah usulan amendemen terbatas UUD 1945. Ia menambahkan bahwa pembahasan mengenai hal tersebut telah dilakukan pada periode sebelumnya dan menghasilkan rekomendasi untuk dikaji lebih lanjut.
"Ada juga terkait dengan kelembagaan MPR RI akan dibawa ke mana, ya itu juga akan menjadi bagian kajian dari Komisi Kajian Ketatanegaraan," ucapnya dilansir dari Antara News.
Taufik menegaskan bahwa sebelum melakukan kajian, K3 MPR RI periode 2024-2029 akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Pengkajian MPR RI.
Ia menjelaskan bahwa sebagai badan penunjang, K3 MPR RI tidak dapat langsung menyusun rencana tanpa berkoordinasi terlebih dahulu. Setelah koordinasi dilakukan, barulah mereka dapat menentukan dan menyampaikan kajian yang akan dijalankan.
Taufik Basari menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, K3 MPR RI akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan demi kepentingan publik.
Menurutnya, K3 MPR RI akan berperan sebagai penghubung antara MPR RI dengan masyarakat, dunia akademik, dan berbagai pihak lainnya. Salah satu fokus utama adalah memastikan adanya partisipasi publik dalam kajian terkait amendemen terbatas UUD 1945.
Ia berharap setiap gagasan mengenai amendemen UUD 1945 melibatkan partisipasi publik yang luas dan bermakna, agar pembahasannya tidak hanya terbatas di kalangan elite, tetapi benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.
Sebagai informasi, K3 MPR RI merupakan unsur pendukung MPR RI yang bertugas memberikan masukan, pertimbangan, serta usulan terkait sistem ketatanegaraan. Komisi ini beranggotakan 65 orang yang terdiri dari mantan anggota MPR RI, tokoh masyarakat, akademisi, dan guru besar yang diusulkan oleh fraksi-fraksi serta kelompok DPD.
Penulis : Salvira Aulia