NEWS
Komisi I Dukung Kebijakan Internet Ramah Anak untuk Kurangi Dampak Negatif

Ilustrasi media sosial. (Photo by Adem AY on Unsplash)
SEAToday.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera menerbitkan regulasi tentang internet ramah anak. Aturan ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif media sosial bagi anak-anak di bawah umur.
Dilansir dari Antara News, "Kami mendukung penuh langkah Komdigi untuk merilis aturan internet ramah anak di Indonesia karena dampak negatifnya begitu luar biasa," kata Oleh Soleh.
Oleh Soleh berharap bahwa peraturan tersebut dapat memberikan batasan yang jelas terkait penggunaan media sosial bagi anak-anak serta kejelasan mengenai sanksi yang berlaku.
Ia mengungkapkan bahwa dampak negatif internet bagi anak sangat besar, mengingat banyak anak di bawah umur yang kini kecanduan gawai akibat penggunaan internet yang tidak terbatas di Indonesia. Di sisi lain, banyak orang tua yang kurang menyadari bahaya internet bagi anak-anak mereka.
“Keadaan ini membuat anak-anak menjadi korban. Mereka menjadi marah saat dilarang menggunakan handphone atau tablet. Padahal, banyak konten di internet yang berbahaya bagi kesehatan mental mereka,” ujarnya.
Menurutnya, konten-konten yang beredar di internet saat ini banyak yang tidak pantas, seperti maraknya game online yang mengajarkan kekerasan, banyaknya konten dewasa, dan promosi produk kecantikan yang berbahaya. Selain itu, masih banyak konten yang berisi ajakan untuk berjudi online atau tawaran pinjaman online yang kini mulai menyasar anak-anak berusia belasan tahun.
Ia berpendapat bahwa Indonesia masih tertinggal dalam pengaturan media sosial untuk anak-anak di bawah umur, karena negara-negara seperti Australia dan Tiongkok sudah lebih dulu menetapkan aturan mengenai penggunaan internet dan media sosial bagi anak-anak. “Kami memberikan apresiasi terhadap inisiatif dari Komdigi, sambil berharap aturan pengelolaan internet yang ramah anak dapat diwujudkan dalam bentuk undang-undang,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, ia juga mengingatkan pentingnya kejelasan mengenai sanksi bagi platform digital yang mengabaikan konten-konten yang mengandung kekerasan, kampanye LGBT, atau seks bebas. Sanksi tersebut juga sebaiknya berlaku bagi orang tua yang tidak mematuhi aturan penggunaan internet yang ramah anak. “Jika hanya ada imbauan tanpa sanksi, saya meragukan efektivitas aturan tersebut dalam membatasi penggunaan internet atau media sosial bagi anak-anak,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin (14/1), Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengadakan pertemuan untuk membahas strategi pemerintah dalam melindungi anak-anak di dunia digital.
“Kami membahas bagaimana cara melindungi anak-anak kita di ruang digital, dan kami akan melihat langkah selanjutnya,” kata Meutya Hafid setelah rapat di Istana Merdeka, Jakarta. Meutya menambahkan bahwa kemungkinan akan disusun draf peraturan pemerintah sebagai langkah awal sambil meninjau regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak di dunia digital.
Penulis: Salvira Aulia