Layanan SIM Keliling di Jakarta: Ini Lokasi dan Persyaratan yang Perlu Dipersiapkan

Layanan SIM Keliling di Jakarta: Ini Lokasi dan Persyaratan yang Perlu Dipersiapkan
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku habis 17 Agustus 2024 mendapat dispensasi perpanjangan hingga 19 Agustus 2024. (source: pinterest)

SEAToday.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta.

Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga melakukan perpanjang SIM masa berlaku SIM A dan SIM C. Jam Operasional layanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lokasi SIM keliling tersebar di beberapa wilayah Jakarta, berikut adalah lokasi-lokasi tersebut

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat : Kantor Pusat BPK RI Jalan Gatot Subroto
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diharapkan mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Bukti Pemeriksaan Kesehatan
  • Tes Psikologi melalui aplikasi Simpel Pol

Perpanjangan SIM ini hanya berlaku bagi SIM yang masa berlakunya belum habis, pemegang SIM yang sudah kadarluarsa harus mengajukan permohonan baru di Satpas

Biaya perpanjang SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya perpanjang SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, ada biaya tambahan yaitu tes kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000, dan biaya asuransi Rp50,000.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi Satpas. Pemohon diingatkan untuk memastikan semua dokumen dan persyaratan lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.

Penulis : Rafi Oktafiandi Akbar