Komisi I DPR: Peraturan Pemerintah Turunan UU ITE Dapat Kendalikan Media Sosial untuk Anak

Komisi I DPR: Peraturan Pemerintah Turunan UU ITE Dapat Kendalikan Media Sosial untuk Anak
Ilustrasi. Berikut cara mengatasi kecanduan gadget pada anak. (source: pinterest)

SEAToday.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan menyatakan bahwa penerbitan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang revisi kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dapat digunakan untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak.

Mantan Gubernur Jawa Barat ini menjelaskan bahwa peraturan tersebut akan mengutamakan perlindungan anak dalam lingkungan digital, termasuk mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dengan ketentuan yang jelas mengenai batasan usia pengguna media sosial.

"Saat ini Komisi I belum memiliki wacana khusus untuk menyusun aturan pembatasan media sosial, justru kami sedang fokus menunggu pemerintah menyelesaikan PP sebagai turunan dari UU ITE," kata Aher dilansir dari Antara News.

Ia menyebutkan bahwa PP tersebut dapat mencakup mekanisme verifikasi yang terukur serta sistem pengawasan yang efisien. Langkah ini dinilai krusial mengingat pengaruh besar media sosial terhadap perkembangan generasi muda.

Aher menjelaskan bahwa peraturan pemerintah (PP) ini akan menjadi turunan dari UU ITE, terutama terkait Pasal 16A yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memberikan perlindungan kepada anak.

Pria kelahiran Sukabumi ini mendukung wacana pembatasan media sosial yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital, mengingat dampak negatifnya yang dapat mengancam ketahanan bangsa, keluarga, dan moral generasi muda.

Saat ini, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, tengah membahas strategi untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Meutya menyebutkan kemungkinan penyusunan draf PP lebih dahulu sambil mengkaji regulasi yang lebih kuat guna melindungi anak-anak di dunia digital.

“Kami akan mempelajari hal ini secara mendalam. Namun, sambil menyiapkan regulasi yang lebih kokoh, pemerintah akan terlebih dahulu mengeluarkan peraturan pemerintah,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital pada Senin (13/1).

Penulis : Salvira Aulia