SEAToday.com, Jakarta - Kasus Human Metapneumovirus (HMPV) yang meningkat di China telah menarik perhatian dunia. Merespon hal ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak panik.
HMPV yang diketahui dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan memerlukan langkah pencegahan dini guna melindungi masyarakat Indonesia dari risiko penularan.
Juru Bicara Kemenkes RI, drg. Widyawati, MKM, menegaskan pentingnya menjaga pola hidup sehat sebagai bentuk perlindungan diri.
“Saat ini belum ada laporan kasus HMPV di Indonesia. Meski begitu, kami mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Hal ini penting untuk memperkuat daya tahan tubuh dan mencegah penularan berbagai virus yang berpotensi mengancam kesehatan,” ujar Widyawati dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan.
Langkah preventif seperti mencuci tangan secara teratur, menggunakan masker di tempat umum, serta memperhatikan kebersihan lingkungan dinilai efektif dalam mengurangi risiko infeksi.
Pemerintah juga meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk negara dan melakukan pemantauan ketat terhadap pelaku perjalanan internasional yang menunjukkan gejala Influenza Like Illness (ILI).
Meski belum ada vaksin atau pengobatan khusus untuk HMPV, langkah sederhana seperti istirahat yang cukup dan menjaga hidrasi dapat membantu meringankan gejala.
Masyarakat diharapkan memantau informasi resmi dan segera berkonsultasi ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala seperti batuk, pilek, demam, atau sesak napas.
Penulis: Yudistira Adam
Artikel Rekomendasi
Berita Terkini
KPU Jakarta akan Tetapkan Gubernur, Wakil Gubernur Terpilih Jakar...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024 pada Kamis (9/1).
Pemerintah dan DPR RI Sepakat Biaya Haji 2025 Turun 4 Juta Rupiah
Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan calon jemaah s...
Indonesia Bukukan Inflasi 2024 Terendah Sepanjang Sejarah
Indonesia membukukan inflasi tahunan 1,57 persen pada Desember 2024. Angka ini adalah yang terendah dalam sejarah.
PSSI Akan Perkenalkan Pelatih Baru Timnas Indonesia pada 12 Janua...
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah menjadwalkan pengumuman pelatih baru timnas Indonesia yang menggantikan Shin Tae-yong pada Minggu, 12 Januari.
Berita Terpopuler
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...
Trending Topik
Kabar Indonesia
APBN 2024 Ditutup Realtif Sehat dan Aman, Menkeu Sebut Bisa Jadi...
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 ditutup dengan relatif sehat dan aman.
PPN 12 Persen Sudah Berlaku, Ini Daftar Barang yang Terdampak
Berikut daftar barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN 12 persen.
Pemerintah Tetapkan Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk Dua Bula...
Pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA.
Pelanggan PLN Dapat Diskon 50 Persen untuk 2 Bulan di Awal 2025
Pemberian diskon sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN.