Segini Uang Pensiun yang Diterima Presiden Jokowi Setelah Tak Lagi Menjabat

Segini Uang Pensiun yang Diterima Presiden Jokowi Setelah Tak Lagi Menjabat
Presiden Jokowi akan melakukan kegiatan padat di Ibu Kota Nusantara (IKN) (Foto: ANTARA / Mentari Dwi Gayati)

SEAToday.com, Jakarta – Tinggal menghitung hari Presiden Joko Widodo (Jokowi) selesai masa jabatannya sebagai kepala negara Indonesia. Pada 20 Oktober 2024 mendatang, transisi kepemimpinan akan beralih dari Jokowi kepada presiden ke-8 Prabowo Subianto. Jokowi nantinya akan mendapat uang pensiun.

Uang pensiun bagi Jokowi sebagai mantan presiden sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Tak hanya presiden saja karena wakil presiden juga akan mendapat uang pensiun.

Berapa nominal uang pensiun yang didapat Jokowi? Dalam aturannya mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan mendapat uang 100 % gaji pokok terakhir atau setara dengan gaji pokok tertinggi kepala negara sebesar Rp 5.040.000.

Namun gaji pokok tersebut dikalikan 6 kali berarti Jokowi mendapat uang pensiun per bulan sekitar Rp 30.240.000. Selain mendapat uang pensiun bulanan, Jokowi juga mendapat fasilitas seperti rumah yang diberikan oleh negara.

Sebuah lahan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah sudah dipilih dan akan dibangun sebagai rumah untuk Jokowi saat pensiun sebagai presiden. Melansir Antara, rumah itu berada di Desa Blulukan  Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kepala Desa setempat Slamet Wiyono mengatakan lahan sebelum dibangun rumah diberikan pagar. Beberapa pohon yang dianggap mengganggu proses pembangunan juga sudah mulai ditebang.

Harga tanah di kawasan itu memang sudah naik. Per meternya mencapai Rp 10-Rp 12 juta. Karena lokasinya yang strategis bahkan ada yang sampai per meternya seharga Rp 17 juta. Mungkin karena di daerah tersebut akan dibangun rumah untuk Jokowi membuat banyak orang yang tertarik untuk tinggal atau membangun sesuatu di kawasan tersebut.

Kabarnya setelah Jokowi tak lagi jadi presiden, ia akan segera pulang ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah untuk menjalani hari-harinya yang baru sebagai mantan presiden.

Meski sudah menjadi mantan presiden, Jokowi tetap mendapat pengawalan protokoler dari beberapa anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.