• Rabu, 15 Januari 2025

I Nyoman Sukena Trauma Pelihara Landak Jawa Setelah Dituntut Bebas JPU

I Nyoman Sukena Trauma Pelihara Landak Jawa Setelah Dituntut Bebas JPU
I Nyoman Sukena mengaku trauma memelihara landak Jawa sebagai hewan yang dilindungi (Foto: ANTARA/Rolandus Nampu)

SEAToday.com, Denpasar – I Nyoman Sukena dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus landak Jawa. Diketahui Nyoman memelihara satwa yang harusnya dilindungi tersebut tanpa izin.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sukena berharap dirinya mendapat vonis bebas dari hakim. Dalam keterangannya kepada wartawan, Sukena mengaku kapok memelihara hewan yang dilindungi seperti landak Jawa.

“Saya ikhlas landak Jawa itu akan hidup bebas di habitatnya. Saya tidak akan mengurus izin,” kata Sukena yang mengaku trauma memelihara hewan yang dlindungi tanpa izin jelas.

Salah satu tim JPU Gede Gatot Hariawan mengatakan Sukena tidak memiliki niat jahat dalam memelihara empat ekor landak Jawa. JPU menarik dakwaan kepada Sukena dan meminta hakim untuk membebaskan Sukena dari Pasal 21 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sukena dituntut bebas karena dia awalnya hanya ingin memilihara landak Jawa tanpa mengkomersilkannya. Sukena yang mencintai binatang tidak dendam dan menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran penting dalam hidup.

Sekedar informasi Sukena seorang pria 38 tahun asal Desa Bongkasa  Pertiwi, Badung, Bali ditetapkan sebagai tersangka karena memelihara empat landak Jawa. Kabarnya informasi datang dari seorang warga yang melaporkan kepada pihak berwajib.

Polda Bali yang menerima laporan itu langsung mendatangi Sukena dan menangkapnya pada 4 Maret 2024 silam. Sukena yang sudah memiliki dua anak diduga melanggar melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sukena pun terancam hukuman lima tahun penjara.

Kasus Sukena menjadi viral. Sebab Sukena mengaku tidak tahu jika landak Jawa adalah hewan yang dilindungi dan apabila harus dipelihara membutuhkan izin khusus. Netizen pun meminta agar Sukena dibebaskan dari jeratan hukum dan kasusnya diberhentikan.

 

Share
Kabar Indonesia
Menteri Pariwisata Tegaskan Komitmen Wujudkan Pariwisata Aman

Menteri Pariwisata Tegaskan Komitmen Wujudkan Pariwisata Aman

MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi putuskan hapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu.

APBN 2024 Ditutup Realtif Sehat dan Aman, Menkeu Sebut Bisa Jadi...

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 ditutup dengan relatif sehat dan aman.

PPN 12 Persen Sudah Berlaku, Ini Daftar Barang yang Terdampak

Berikut daftar barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN 12 persen.

Pemerintah Tetapkan Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk Dua Bula...

Pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA.

Berita Terpopuler

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...

Berita Terkini
Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Mulai Dibangun

Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Mulai Dibangun

Biaya Haji 2025 Berpotensi Turun Lagi dengan Dukungan Fasilitas d...

Pemerintah sedang mengevaluasi opsi untuk menurunkan kembali biaya haji, yang kali ini mendapat dukungan dari pemerintah Arab Saudi.

Khabib Nurmagomedov Memberikan Tanggapan Setelah Dikeluarkan dari...

Mantan petarung UFC, Khabib Nurmagomedov, menjadi sorotan setelah videonya yang dikeluarkan dari pesawat Frontier Airlines viral di media sosial.

Menkomdigi Lantik Lima Dirjen dan Staf Ahli Baru

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melantik lima direktur jenderal serta sejumlah staf ahli dan staf khusus menteri di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital pada Senin (13/1/2025) di Lapanga...

BBMKG Denpasar Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi 2,5-4 Meter

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi gelombang tinggi 2,5-4 meter di Selat Bali bagian selatan pada 13-16 Januari 2025.