NEWS
I Nyoman Sukena Trauma Pelihara Landak Jawa Setelah Dituntut Bebas JPU

SEAToday.com, Denpasar – I Nyoman Sukena dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus landak Jawa. Diketahui Nyoman memelihara satwa yang harusnya dilindungi tersebut tanpa izin.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sukena berharap dirinya mendapat vonis bebas dari hakim. Dalam keterangannya kepada wartawan, Sukena mengaku kapok memelihara hewan yang dilindungi seperti landak Jawa.
“Saya ikhlas landak Jawa itu akan hidup bebas di habitatnya. Saya tidak akan mengurus izin,” kata Sukena yang mengaku trauma memelihara hewan yang dlindungi tanpa izin jelas.
Salah satu tim JPU Gede Gatot Hariawan mengatakan Sukena tidak memiliki niat jahat dalam memelihara empat ekor landak Jawa. JPU menarik dakwaan kepada Sukena dan meminta hakim untuk membebaskan Sukena dari Pasal 21 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sukena dituntut bebas karena dia awalnya hanya ingin memilihara landak Jawa tanpa mengkomersilkannya. Sukena yang mencintai binatang tidak dendam dan menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran penting dalam hidup.
Sekedar informasi Sukena seorang pria 38 tahun asal Desa Bongkasa Pertiwi, Badung, Bali ditetapkan sebagai tersangka karena memelihara empat landak Jawa. Kabarnya informasi datang dari seorang warga yang melaporkan kepada pihak berwajib.
Polda Bali yang menerima laporan itu langsung mendatangi Sukena dan menangkapnya pada 4 Maret 2024 silam. Sukena yang sudah memiliki dua anak diduga melanggar melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sukena pun terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasus Sukena menjadi viral. Sebab Sukena mengaku tidak tahu jika landak Jawa adalah hewan yang dilindungi dan apabila harus dipelihara membutuhkan izin khusus. Netizen pun meminta agar Sukena dibebaskan dari jeratan hukum dan kasusnya diberhentikan.