• Selasa, 17 September 2024

Tanggapan Anies Baswedan Terkait Putusan MK dan Revisi UU Pilkada, Singgung Soal Demokrasi

Tanggapan Anies Baswedan Terkait Putusan MK dan Revisi UU Pilkada, Singgung Soal Demokrasi
Anies Baswedan tentang putusan MK dan revisi UU Pilkada (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

SEAToday.com, Jakarta – Anies Baswedan memberikan tanggapan perihal kondisi politik di Indonesia saat ini pasca penetapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencoba mengubah putusan tersebut lewat revisi Undang-Undang Pilkada.

Melansir dari akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan, Anies menyebut demokrasi Indonesia tengah berada di persimpangan yang krusial. “Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia. Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini,” tulis mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Anies mengimbau kepada para anggota DPR untuk berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia dalam jalan kebenaran. “Demokrasi yang sesuai dengan cita-cita reformasi. Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa,” tambah Anies.

Banyak netizen memberikan tanggapan soal pernyataan Anies tersebut. “Pak Anies gak butuh Indonesia, tapi Indonesia yang butuh pak Anies. Tapi sayang Politisi disini bermain kotor, sabar ya pak semoga demokrasi Indonesia cepat pulih,” tulis seorang netizen di kolom komentar. “Hanya satu kata lawan,” seru netizen lain.

Anies Baswedan sendiri disebut-sebut bisa mencalonkan diri menjadi calon gubernur DKI Jakarta meskipun diusung oleh satu partai saja dalam hal ini PDI Perjuangan. Namun revisi UU Pilkada seperti hampir memupuskan harapan Anies.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa MK sudah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menetapkan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.\

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

MK juga menetapkan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini tertera dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Sayangnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI langsung melakukan rapat sehari setelah putusan MK untuk mengoreksi putusan MK tersebut. Banyak pihak menganggap revisi UU Pilkada yang dilakukan Baleg diduga cacat hukum hingga pembangkangan demokrasi.

 

Share
Berita Terkini
262 Orang Meninggal Akibat Topan Yagi di Vietnam

262 Orang Meninggal Akibat Topan Yagi di Vietnam

Australia akan Batasi Akses Anak ke Sosial Media

Pemerintah Australia, Selasa (10/9) menyatakan jika tahun ini akan mengesahkan undang-undang tentang usia minimum bagi anak-anak untuk mengakses media sosial.

64 Meninggal, Ratusan Terluka akibat Topan Super Yagi Melanda Vie...

Jumlah korban meninggal di Vietnam meningkat menjadi sedikitnya 64 orang, Senin (9/9), sementara ratusan orang lainnya terluka akibat topan super Yagi yang melanda dan menyebabkan banjir serta tanah longsor.

Peneliti BRIN Publikasikan Spesies Baru Endemik Indonesia Anggrek...

Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempublikasikan temuan tanaman anggrek spesies baru dari pulau Sulawesi yang dikenal masyarakat sebagai Anggrek Kuku Macan.

Korea Selatan Membuka Penyelidikan Terhadap Telegram Terkait Porn...

Pada hari Senin (2/9), polisi Korea Selatan mengatakan bahwa mereka telah meluncurkan investigasi terhadap platform perpesanan terenkripsi Telegram

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...

Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.