• Jumat, 18 Oktober 2024

BPOM Minta Roti Okko Ditarik dari Pasaran karena Kandungan Natrium Dehidroasetat, Apa Bahayanya untuk Tubuh?

BPOM Minta Roti Okko Ditarik dari Pasaran karena Kandungan Natrium Dehidroasetat, Apa Bahayanya untuk Tubuh?
Ilustrasi - Roti Okko ditarik dari pasaran karena mengandung zat berbahaya (Foto: Kementerian Ketenagakerjaan)

SEAToday.com, Jakarta  – Roti Okko diminta oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk ditarik dari pasaran. roti Okko disebut mengandung bahan berbahaya yakni unsur natrium dehidroasetat yang menjadi bahan tambahan pada merek roti tersebut.

Natrium dehidroasetat adalah zat kimia berdosis tinggi yang jadi bahan tambahan makanan. Ternyata jika dikonsumsi tubuh bisa memicu gangguan kesehatan seperti gejala iritasi hingga gangguan pada organ hati hingga ginjal.

Dalam keterangan resminya pada Rabu (24/7) yang dikonfirmasi oleh Biro Kerja Sama dan Humas BPOM disebutkan kandungan natrium dehidroasetat terdeteksi dalam uji laboratorium yang dilakukan terhadap sampel roti Okko. Roti Okko diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food di Bandung.

Melansir dari Antara, setelah ada temuan tersebut maka BPOM memerintahkan produsen dalam hal ini PT Abadi Rasa Food untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.

Hal itu bermula ketika BPOM melakukan inspeksi ke pabrik Roti Okko pada (2/7) lalu. Saat melakukan inspeksi BPOM menemukan jika produsen roti Okko tidak menggunakan cara produksi pangan olahan yang baik dengan benar dan konsisten.

Temuan tersebut membuat BPOM langsung melakukan pengujian di laboratorium sekaligus merekomendasi produsen untuk sementara menghentikan kegiatan produksi dan peredaran produk dari pasaran.

Dalam keterangan resmi BPM disebutkan hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran karena komposisi di dalamnya tak sesuai pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 disebutkan bahwa kandungan natrium dehidroasetat adalah unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.

Sebelumnya sempat viral juga ada merek roti yang diduga mengandung bahan berbahaya yakni Aoka. Namun BPOM sudah melakukan penelitian sampel roti Aoka dan disebutkan tidak ada kandungan berbahaya di dalam roti yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family, Bandung.

 

 

Share
Berita Terkini
Tindakan Korea Utara Meledakkan Jalan dan Jalur Kereta Api Antar-Korea Dinilai sebagai Aksi Simbolis

Tindakan Korea Utara Meledakkan Jalan dan Jalur Kereta Api Antar-Korea Dinilai sebagai Aksi Simbolis

Hasil Rapat Paripurna DPR RI Menyetujui Terbentuknya Badan Aspira...

Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa (15/10) menyetujui terbentuknya Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI masa jabatan 2024-2029 dengan anggota yang berjumlah 19 legislator.

UNIFIL: Pihak Militer Israel Masuk Secara Paksa ke Pangkalan Pasu...

Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) melaporkan bahwa militer Israel memaksa masuk ke markasnya di Lebanon Selatan pada Minggu (13/10) pagi.

Tahun 2024, Kepolisian Republik Indonesia Merekrut 18 Personel Pe...

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tahun 2024 Polri merekrut 18 orang personel penyandang disabilitas.

Presiden Jokowi Sebut Indonesia Mempunyai Potensi Sebagai Kekuata...

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Indonesia mempunyai potensi untuk menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru di Asia bersama dengan India dan Tiongkok.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...

Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.