NEWS
Reaksi Korban Asusila Usai Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Diberhentikan DKPP

SEAToday.com, Jakarta – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena dugaan perbuatan asusila kepada seorang wanita berinisial CAT.
CAT langsung memberikan respons setelah adanya putusan tersebut. Kepada wartawan di Jakarta, CAT memberikan apresiasi kepada DKPP yang sudah tegas dalam mengambil keputusan yang adil dalam kasus dugaan asusila yang dilakukan Hasyim kepadanya.
“Terima kasih juga untuk teman dan pihak yang sudah membantu LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang memberikan pendampingan kepada saya selama proses persidangan di DKPP,” jelas CAT.
Wanita berkulit putih ini mengalami proses yang panjang. Ia sempat bingung namun akhirnya setelah mendapatkan pendampingan hokum memberanikan diri untuk membuat laporan hingga menjelaskan fakta-fakta dugaan asusila yang dilakukan Hasyim kepadanya.
CAT yang tinggal di Belanda datang ke Jakarta untuk menghadiri sidang putusan DKPP terkait nasib Hasyim. “Saya ingin melihat, mengikuti persidangan dan bagaimana keadikan di Indonesia ditegakkan. Sekarang memang keadikan benar-benar ditegakkan oleh DKPP,” tambah CAT.
Keberanian yang dilakukan CAT sebagai korban asusila diharapkan memberikan inspirasi kepada para wanita yang senasib dengannya agar berani muncul dan bersuara untuk melawan tindakan sewenang-wenang. “Perempuan harus berani mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” kata dia.
CAT adalah panitia pemilihan luar negeri atau PPLN di Belanda. Saat itu Hasyim sebagai Ketua KPU RI datang ke Amsterdam, Belanda. Hasyim mengajak CAT yang merupakan PPLN di Den Haag untuk berhubungan badan di sebuah hotel di Amsterdam.
Awalnya CAT menolak namun karena bujuk rayu Hasyim akhirnya keduanya melakukan hubungan badan. Usai berhubungan badan, Hasyim berjanji akan menikahi CAT namun janji tinggal janji. Apa yang dilakukan Hasyim kepada CAT diduga karena ingin memenuhi kepuasan hasrat seksualnya.
Akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan Hasyim, ia pun diberhentikan DKPP. DKPP merekomendasikan presiden untuk segera mengganti Ketua KPU maksimal tujuh hari setelah putusan resmi dibacakan. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi keputusan tersebut.