Sosok Briptu Rian, Polisi Dibakar Hidup-hidup oleh Istrinya yang Seorang Polwan

Sosok Briptu Rian, Polisi Dibakar Hidup-hidup oleh Istrinya yang Seorang Polwan
Anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia akibat dibakar istrinya yang juga anggota Polwan. ANTARA/HO-Polres Jombang

SEAToday.com, Mojokerto – Sosok mendiang polisi Briptu Rian Dwi Wicaksono dikenal sebagai pribadi yang cukup baik. Padahal dalam dugaan penyebab kematiannya, sang istri yang merupakan seorang polwan Briptu Fadhilatun Nikmah marah besar hingga membakar sang suami hidup-hidup karena Rian karena terlibat judi online.

Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan dalam kesehariannya Rian adalah polisi yang bertugas di Satuan Samapta Polres Jombang. Sebelum peristiwa mengerikan tersebut, Rian masih berdinas di kantornya di Polres Jombang.

Menurut rekan kerja di Polres Jombang, Rian terlihat tidak memiliki permasalahan pribadi hingga terkait judi online. Rian dan Fadhilatun awalnya bertengkar karena masalah uang. Fadhilatun menanyakan tentang gaji ke-13 Rian yang sudah dicairkan sebesar Rp 2,8 juta lewat sambungan telepon.

Karena tak puas dengan jawaban sang suami, Fadhilatun meminta Rian untuk pulang ke rumah yang mereka tinggali bersama di Asrama Polisi Polres Mojokerto.Fadhilatun sempat membeli bensin secara eceran dan memborgol tangan Rian di garasi rumah.

Lalu bensin yang sudah dibeli langsung disiramkan ke tubuh Rian. Fadhilatun membakar tisu namun langsung menyambar ke tubuh Rian hingga terbakar.

Melansir Antara, Rian sempat menjalani perawatan medis di ICU RSUD Wahidin Sudiro Mojokerto akibat menderita luka bakar 96 persen. Ia meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB. Nyawanya ak tertolong karena luka bakar yang memenuhi tubuhnya.

Istri Rian langsung diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Fadhilatun sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan. Kondisinya cukup menyedihkan karena psikologisnya terguncang dan mengalami trauma mendalam.

Penyidik sudah menetapkan pasal yang disangkakan kepada Fadhilatun yakni Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Jenazah Rian sudah dimakamkan di Jombang, Jawa Timur yang merupakan kampong halamannya. Sebagai polisi jenazah Rian dimakamkan secara dinas. Upacara pemakaman Rian berlangsung cepat. Keluarga turut mengantarkan ke tempat peristirahatan terakhirnya.