• Senin, 23 September 2024

109 Ton Emas Antam Palsu Beredar, Kejagung Tetapkan 6 Orang Menjadi Tersangka

109 Ton Emas Antam Palsu Beredar, Kejagung Tetapkan 6 Orang Menjadi Tersangka
Kejaksaan Agung bongkar dugaan peredaran emas palsu Antam seberat 109 ton (Foto:Shutterstock.com)

SEAToday.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan peredaran emas Antam palsu seberat 109 ton. Kasus ini masih ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi dalam tata keloloa komoditas emas tahun 2010-2021.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus Kuntadi mengatakan jika pihaknya sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka karena diduga telah memproduksi logam mulia antam secara illegal dengan berat 109 ton.

“109 ton emas Antam illegal yang diedarkan di pasar secara bersamaan logam PT Antam (Tbk) resmi,” kata Kuntadi kepada wartawan di Jakarta. Enam tersangka adalah inisial TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AHA periode 2017-2019, MA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022. Keenam orang adalah General Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk.

Kuntadi menambahkan keenam tersangka bersama-sama pihak swasta diduga melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur. Dalam proses manufaktur para tersangka tidak hanya menggunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan melainkan peletakan merek LM Antam.

“Para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu,” ujar Kuntadi.

Terkait kerugian negara, Kejagung masih dalam proses penghitungan karena penyelidikan masih terus berlangsung. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Negara Pondok  Bambu.

Untuk pasal yang dikenakan para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Share
Berita Terkini
14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

262 Orang Meninggal Akibat Topan Yagi di Vietnam

Media Vietnam melaporkan 29 orang tewas dalam 24 jam terakhir akibat topan Yagi, menambah total korban tewas akibat topan tersebut di Vietnam menjadi 262 orang.

Australia akan Batasi Akses Anak ke Sosial Media

Pemerintah Australia, Selasa (10/9) menyatakan jika tahun ini akan mengesahkan undang-undang tentang usia minimum bagi anak-anak untuk mengakses media sosial.

64 Meninggal, Ratusan Terluka akibat Topan Super Yagi Melanda Vie...

Jumlah korban meninggal di Vietnam meningkat menjadi sedikitnya 64 orang, Senin (9/9), sementara ratusan orang lainnya terluka akibat topan super Yagi yang melanda dan menyebabkan banjir serta tanah longsor.

Peneliti BRIN Publikasikan Spesies Baru Endemik Indonesia Anggrek...

Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempublikasikan temuan tanaman anggrek spesies baru dari pulau Sulawesi yang dikenal masyarakat sebagai Anggrek Kuku Macan.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...

Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.