Syarat dan Ketentuan Daftar PPDB Jakarta 2024 Jalur Prestasi untuk SMP, SMA, dan SMK
SEAToday.com, Jakarta – Sebentar lagi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 akan dibuka. Orangtua yang mau mendaftarkan putra dan putrinya melalui jalur prestasi untuk SMP dan SMA sudah harus mengetahui syaratnya dari sekarang.
Dari informasi yang beredar terkait syarat PPDB Jakarta khusus jalur prestasi sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2024.
Tentang PPDB, jalur prestasi SMP dan SMA dibuka dengan kuota yang sudah ditentukan, masing-masing 23 %. Sementara untuk jalur prestasi SMK disediakan kuota sebanyak 55 %. Berikut beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui peserta.
1. Dokumen-dokumen yang disiapkan berupa nilai rapor (yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal), prestasi bidang akademik dan nonakademik.
2. Jika pendaftar melebihi daya tampung maka seleksi dilakukan dengan urutan : total pembobotan indeks prestasi, urutan pilihan sekolah,dan waktu mendaftar.
3. Indikator dan pembobotan indeks prestasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta.
4. Jika masih tersisa kuota siswa baru dari jalur-jalur pendaftaran pada PPDB Tahap 1, sisa kuota akan dialokasikan ke PPDB Tahap 2 dengan jalur prestasi.
5.J alur prestasi, zonasi dan lainnya, peserta PPDB Jakarta 2024 dilarang melakukan pemalsuan dokumen atau data saat mendaftar. Bagi peserta PPDB yang diketahui memalsukan dokumen akan mendapat sanksi dengan didiskualifikasi dari proses PPDB dan orangtua siswa akan ikut dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
Terkait dengan batasan usia peserta PPDB 2024 untuk SMP dan SMA/SMK sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021.
Untuk batasan usia peserta PPDB SMP maksimal berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun pendaftaran dan telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat.
Lalu PPDB SMA/SMK juga peserta berusia maksimal 1 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun pendaftaran atau telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat. Untuk usia akan dibuktikan oleh akta lahir atau surat keterangan lahir yang sudah dilegalisir.
Artikel Rekomendasi
Berita Terkini
262 Orang Meninggal Akibat Topan Yagi di Vietnam
Media Vietnam melaporkan 29 orang tewas dalam 24 jam terakhir akibat topan Yagi, menambah total korban tewas akibat topan tersebut di Vietnam menjadi 262 orang.
Australia akan Batasi Akses Anak ke Sosial Media
Pemerintah Australia, Selasa (10/9) menyatakan jika tahun ini akan mengesahkan undang-undang tentang usia minimum bagi anak-anak untuk mengakses media sosial.
64 Meninggal, Ratusan Terluka akibat Topan Super Yagi Melanda Vie...
Jumlah korban meninggal di Vietnam meningkat menjadi sedikitnya 64 orang, Senin (9/9), sementara ratusan orang lainnya terluka akibat topan super Yagi yang melanda dan menyebabkan banjir serta tanah longsor.
Peneliti BRIN Publikasikan Spesies Baru Endemik Indonesia Anggrek...
Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempublikasikan temuan tanaman anggrek spesies baru dari pulau Sulawesi yang dikenal masyarakat sebagai Anggrek Kuku Macan.
Trending Topic
- # Indonesia vs Vietnam
- # Gaza
- # Ramadan
- # Pemilu 2024
- # Prabowo
Trending Topic
- # Rizky Febian
- # Mahalini
- # Kpop
- # Jhonny Iskandar
- # Babe Cabita
Trending
- # Ramadan
- # RamadanCorner
- # Ngabuburit
- # Takjil
Trending
- # Ramadan
- # Mudik
- # Menu Buka Puasa
- # Lebaran 2024
Popular Post
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...
Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.