SEAToday.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis resmi melakukan banding. Pengajuan banding tersebut merespons vonis suami Sandra Dewi yang dianggap terlalu ringan.
Harvey diketahui divonis hanya 6,5 tahun hukuman penjara. Ayah dua anak ini juga diminta memberikan uang pengganti Rp 210 miliar atau subsider 2 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.
Terkait banding JPU Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (27/12) membenarkan soal upaya banding tersebut.
Sutikno mengatakan selain mengajukan banding terkait vonis Harvey, JPU juga banding terhadap vonis beberapa terdakwa lainnya. “Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sutikno.
Sebelum resmi mengajukan banding, setelah vonis Harvey pihak Kejagung (JPU) masih piker-pikir untuk mengajukan banding. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan besaran tuntutan yang diberikan kepada Harvey telah berdasarkan pertimbangan hukum, termasuk ada hal yang memberatkan dan meringankannya.
JPU diketahui menuntut Harvey dengan hukuman penjara selama 12 tahun. JPU menurut Harli akan diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis Harvey. Ternyata belum tujuh hari banding resmi dilakukan.
Banyak masyarakat yang merasa vonis kepada Harvey terlalu ringan. Menurut Hakim Ketua Eko Aryanto, Harvey dianggap tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.
“Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi,”kata Eko dalam persidangan dilansir Antara.
Artikel Rekomendasi
Berita Terkini
Azerbaijani Plane Crashes in Kazakhstan, Leaving 38 Dead and 29 S...
An Azerbaijani airliner carrying 67 passengers crashed on Wednesday near Aktau, Kazakhstan, resulting in 38 fatalities and 29 survivors, according to a Kazakh official.
Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan pada 25-26 Desember...
Sehubungan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 25-26 Desember 20024 dan 1 Januari 2025.
Libur Nataru, Otorita IKN Siapkan Fasilitas Maksimal untuk Pengun...
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan kesiapan infrastruktur dan layanan guna menyambut antusiasme masyarakat yang ingin berkunjung ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di momen libur Natal dan Tahun Baru...
KPK Resmi Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Har...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (...
Trending Topik
Popular Post
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...
Berita Terpopuler
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...