NEWS
Jaksa Penuntut Umum Banding Terkait Vonis Harvey Moeis

SEAToday.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis resmi melakukan banding. Pengajuan banding tersebut merespons vonis suami Sandra Dewi yang dianggap terlalu ringan.
Harvey diketahui divonis hanya 6,5 tahun hukuman penjara. Ayah dua anak ini juga diminta memberikan uang pengganti Rp 210 miliar atau subsider 2 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.
Terkait banding JPU Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (27/12) membenarkan soal upaya banding tersebut.
Sutikno mengatakan selain mengajukan banding terkait vonis Harvey, JPU juga banding terhadap vonis beberapa terdakwa lainnya. “Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sutikno.
Sebelum resmi mengajukan banding, setelah vonis Harvey pihak Kejagung (JPU) masih piker-pikir untuk mengajukan banding. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan besaran tuntutan yang diberikan kepada Harvey telah berdasarkan pertimbangan hukum, termasuk ada hal yang memberatkan dan meringankannya.
JPU diketahui menuntut Harvey dengan hukuman penjara selama 12 tahun. JPU menurut Harli akan diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis Harvey. Ternyata belum tujuh hari banding resmi dilakukan.
Banyak masyarakat yang merasa vonis kepada Harvey terlalu ringan. Menurut Hakim Ketua Eko Aryanto, Harvey dianggap tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.
“Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi,”kata Eko dalam persidangan dilansir Antara.