• Rabu, 25 Desember 2024

Kejagung Respons Vonis Harvey Moeis, Benarkah Terlalu Ringan?

Kejagung Respons Vonis Harvey Moeis, Benarkah Terlalu Ringan?
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). (dok: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

SEAToday.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait vonis yang diberikan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Vonis majelis hakim untuk Harvey 6,5 tahun hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut suami Sandra Dewi dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan besaran tuntutan yang diberikan kepada Harvey telah berdasarkan pertimbangan hokum, termasuk ada hal yang memberatkan dan meringankannya.

JPU menurut Harli akan diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis Harvey. “Kita tunggu sikap JPU seperti apa,” tegas Harli.

Banyak masyarakat yang merasa vonis kepada Harvey terlalu ringan. Hal itu mendasari dari tuntutan JPU selama 12 tahun namun hakim memvonis selama 6,5 tahun (6 tahun 6 bulan). Vonis yang diberikan kepada Harvey tentu juga sudah dipertimbangkan matang oleh majelis hakim.

Menurut Hakim Ketua Eko Aryanto, Harvey dianggap tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

“Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi,”kata Eko dalam persidangan dilansir Antara.

JPU menuntut Harvey agar dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

 

Share
Berita Terkini
KPK Resmi Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Harun Masiku

KPK Resmi Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Harun Masiku

Women-only Carriages on Jabodebek LRT to Operate on Weekdays Star...

Women-only carriages will apply during Jabodebek LRT operational hours on weekdays (Monday to Friday, except public holidays) starting December 23, 2024.

3 Tren Ekonomi Kreatif di 2025 yang Diproyeksikan Kemenekraf

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) memproyeksikan setidaknya ada tiga tren ekonomi kreatif pada 2025.

91 WNI Berhasil Dievakuasi dari Suriah, Tiba di Indonesia dengan...

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kembali berhasil mengevakuasi sebanyak 91 warga negara Indonesia (WNI) dari Suriah pada 20 dan 21 Desember 2024. Evakuasi tersebut terbagi atas tiga penerbangan.

Diperiksa sebagai Saksi, Budi Arie Dicecar 18 Pertanyaan

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi diperiksa sebagai saksi terkait kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi.

Trending Topik
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...

Berita Terpopuler

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...