NEWS
Kejagung Respons Vonis Harvey Moeis, Benarkah Terlalu Ringan?

SEAToday.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait vonis yang diberikan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Vonis majelis hakim untuk Harvey 6,5 tahun hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut suami Sandra Dewi dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan besaran tuntutan yang diberikan kepada Harvey telah berdasarkan pertimbangan hokum, termasuk ada hal yang memberatkan dan meringankannya.
JPU menurut Harli akan diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis Harvey. “Kita tunggu sikap JPU seperti apa,” tegas Harli.
Banyak masyarakat yang merasa vonis kepada Harvey terlalu ringan. Hal itu mendasari dari tuntutan JPU selama 12 tahun namun hakim memvonis selama 6,5 tahun (6 tahun 6 bulan). Vonis yang diberikan kepada Harvey tentu juga sudah dipertimbangkan matang oleh majelis hakim.
Menurut Hakim Ketua Eko Aryanto, Harvey dianggap tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.
“Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi,”kata Eko dalam persidangan dilansir Antara.
JPU menuntut Harvey agar dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.