Segini Harga Mobil Mewah Rolls-Royce yang Dibeli Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Segini Harga Mobil Mewah Rolls-Royce yang Dibeli Harvey Moeis untuk Sandra Dewi
Sandra Dewi bersama suaminya, Harvey Moeis. (dok. Instagram/sandradewi88)

SEAToday.com, Jakarta – Sebuah fakta` persidangan terungkap bahwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi timah membelikan mobil mewah jenis Rolls-Royce seharga Rp 15 miliar. Mobil `tersebut memang sudah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyitaan tersebut lantaran dugaan uang yang dipakai Harvey untuk membeli Rolls-Royce tersebut `menggunakan uang haram dari hasil tindak pidana korupsi. Dalam pengakuan Harvey, ayah dua anak itu mengatakan sengaja membeli mobil sebagai hadiah ulang tahun Sandra.

Bahkan untuk membeli mobil warna hitam tersebut, Harvey membelinya dengan cash tidak kredit. “Pembayarannya cash harganya Rp 15 miliar,” bilang Harvey kepada majelis hakim dalam persidangan. Mobil itu dibeli tahun 2023 saat istrinya ulang tahun ke-40.

Memang ada beberapa mobil lain yang dibelikan Harvey untuk Sandra, salah satunya Mini Cooper-Countryman F60 warna merah. Mini Cooper itu juga sudah disita oleh Kejagung. Harvey membeli mobil tersebut pada tahun 2022, juga sebagai kado ulang tahun untuk Sandra yang ke-39. Harvey membelinya dengan harga Rp 1 miliar dan dibayar cash.

Selain memberikan mobil untuk istri tercinta, Harvey juga memberikan mobil untuk ibunya. Satu unit mobil Lexus RX300 dengan harga Rp 1,5 miliar pada tahun 2019. Diduga uang hasil pembelian mobil itu juga hasil korupsi yang dilakukan Harvey.

Beberapa orang keluarga Harvey sudah diperiksa termasuk sang istri sebanyak dua kali oleh penyidik kejagung. Sandra juga sudah datang ke persidangan sebagai saksi dan dimintai keterangan majelis hakim.

Kasus dugaan korupsi Timah yang dilakukan Harvey dan beberapa orang lain memang mengejutkan. Harvey adalah pihak perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Helena yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sudah dituntut hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.