NEWS
Aturan di Pilkada Jika Kotak Kosong Menang, Pemilihan Diulang?

SEAToday.com, Gresik – Pada Pilkada 2024 kali ada sejumlah daerah yang hanya memiliki calon pasangan tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Menurut Komisi Pemilihan Umum sekitar 37 daerah dari total 545 wilayah yang melakukan Pilkada bertarung calon tunggal melawan kotak kosong.
Kemunculan kotak kosong memungkinkan pemilih menyatakan ketidakpuasan terhadap calon tunggal sehingga tak dipilih. Meskipun terlihat sederhana, fenomena ini memiliki dampak besar pada proses politik.
Mayoritas dari 37 daerah pemilihan memang calon tunggal berhasil menang dan dipilih oleh rakyat di kawasan tersebut. Namun ada dua daerah yakni di Gresik dan Pangkalpinang yang dikabarkan perolehan suara Pilkada dimenangkan oleh kotak kosong atau calon tunggal tak dipilih rakyat.
Dalam laporan Antara tercatat beberapa TPS di banyak kelurahan di Pangkalpinang melaporkan suara yang dipilih lebih banyak kotak kosong dibandingkan calon Wali Kota, Maulan Aklil yang berpasangan dengan Masagus Hakim Sebagai calon Wakil Wali Kota.
Begitu juga di daerah Gresik banyak warga yang tidak memilih calon Bupati dan calon Wakil Bupati, Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif. Memang proses penghitungan suara secara manual masih berlangsung hingga nanti secara resmi diumumkan oleh KPU di dua daerah itu.
Lalu bagaimana jika hasil hitung manual KPU justru calon tunggal dikalahkan oleh kotak kosong? Dalam aturan kotak kosong sudah diatur dalamUndang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Menurut Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal atau kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada apabila mendapatkan suara lebih dari 50% suara sah. Namun dianggap kalah apabila tidak mencapai suara lebih dari 50% suara sah.
Jika kotak kosong menang artinya periode pemerintahan hingga Pilkada selanjutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjaat atau pejabat sementara yang ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Jadi misalnya kotak kosong yang menang maka Pilkada di daerah tersebut tak perlu diulang.