• Rabu, 27 November 2024

Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Nyoblos Pilkada 2024

Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Nyoblos Pilkada 2024
Ilustrasi - Pilkada Serentak 2024. (dok: ANTARA/Afif)

SEAToday.com, Jakarta – Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024. Masyarakat akan menggunakan hak pilih untuk memilih calon kepala dan calon wakil kepala daerah.Tentu saja sebagai pemilih ada dokumen yang wajib dibawa saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk pemilih terdiri dari DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). DPT adalah pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan direkapitulasi PPS dan PPK dan ditetapkan KPU Kabupaten atau Kota.

Sementara DPTb adalah pemilih masuk DPT tetapi tidak bisa memilih di TPS terdaftar sehingga bisa menggunakan hak suara di TPS lainnya.Dan, DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat dan bisa mencoblos di TPS pada tanggal pemungutan suara.

Untuk DPT dokumen yang dibawa ke TPS adalah Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan dan formulir model C pemberitahuan KPU berupa undangan untuk mencoblos. Untuk warga yang belum memiliki KTP karena sedang proses cetak, maka bisa memakai biodata kependudukan.

Warga DPTb dokumen yang dibawa adalah KTP atau surat keterangan dan formulir model A surat pindah memilih. Dan satu lagi dokumen yang dibawa oleh DPK hanya membawa KTP atau surat keterangan saja.

Terkait waktu pemungutan suara dijelaskan bahwa DPT bisa menggunakan hak suara dari pukul 07.00 WIB – 13.00 WIB, DPTb pukul 07.00 WIB – 13.00 WIB, dan khusus DPK pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB.

Biasanya pasangan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD. Namun untuk pertama kali Pilkada yang langsung dipilih masyarakat diadakan pada Juni 2005. Pemilihan langsung kepala daerah ini mengikuti Pilpres 2004 dimana warga memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden.

Perubahan proses pemilihan kepala daerah oleh masyarakat setelah adanya penerbitan Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggantikan UU No. 22 Tahun 1999. UU tersebut menjadikan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Hal ini tentu mendatangkan kemajuan pada proses demokrasi di Indonesia.

 

Share
Berita Terkini
Pemprov DKI Gratiskan Sewa Rusun Enam Bulan Bagi Warga Kolong Tol

Pemprov DKI Gratiskan Sewa Rusun Enam Bulan Bagi Warga Kolong Tol

Menaker Sebut Formula UMP 2025 Masih Dibahas, Target Selesai Akhi...

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 masih dalam tahap pembahasan dengan mempertimbangkan berbagai variabel, termasuk inflasi.

Filipina Tetapkan Wapres Sara Duterte sebagai Dalang Rencana Pemb...

Departemen Kehakiman Filipina menyatakan Wakil Presiden Sara Duterte sebagai dalang dari rencana pembunuhan Presiden Ferdinand Marcos Jr pada Senin (25/11).

Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Diikuti 12.300 Pelari

Pertamina Eco RunFest 2024 berlangsung di Istora Senayan Jakarta, Minggu, 24 November 2024 pagi. Sebanyak 12.300 pelari dari berbagai kategori usia berlari penuh semangat sejak pagi hari, memeriahkan acara rutin tahunan...

Kronologi 6 Turis Asing Tewas Diduga Keracunan Metanol di Laos

Sebanyak enam turis asing tewas karena dugaan menenggak minuman keras oplosan di Laos. Seorang remaja asal Australia bernama Holly Bowles menjadi turis keenam yang tewas akibat dugaan keracunan metanol massal.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...