• Kamis, 21 November 2024

Fakta-fakta Kasus Mary Jane Veloso: Divonis di Indonesia, Rencana Dipulangkan ke Filipina

Fakta-fakta Kasus Mary Jane Veloso: Divonis di Indonesia, Rencana Dipulangkan ke Filipina
Mary Jane Veloso (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman (Sumber Foto: ANTARA FOTO/Doni Monardi/pd/aa.)

SEAToday.com, Cilacap – Mary Jane Veloso adalah warga negara Filipina yang tersangkut kasus narkoba. Kasus Mary Jane mendapat perhatian publik karena ia dihukum mati akibat membawa heroin ke Indonesia pada tahun 2010 lalu.

14 tahun berlalu kasus Mary Jane mengalami pasang surut. Hingga yang terbaru ia dikabarkan akan dipulangkan ke Filipina pada bulan Desember 2024 mendatang. Berikut beberapa fakta terkait kasus yang menimpa Mary Jane:

1.Awal Kasus

Kasus yang menimpa Mary Jane berawal saat ia ditangkap saat mendarat di Yogyakarta pada 25 April 2010. Mary Jane menyembunyikan heroin seberat 2,6 kilogram di dalam kopernya. Mary Jane ke Indonesia atas perintah temannya bernama Maria Kristina Sergio.

Otoritas Bea Cukai langsung memproses Mary Jane kepada pihak kepolisian. Saat menjalani proses penyelidikan diketahui bahwa Mary Jane ternyata bagian dalam sindikat narkoba internasional dengan menjadi pengedar di Indonesia.

2.Divonis Mati

Pada 11 Oktober 2010 Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta memvonis Mary Jane dengan hukuman mati. 10 hari kemudian Kedutaan Besar Filipina di Jakarta mengajukan banding ke Pengadilan Banding Yogyakarta.

Termasuk Kedutaan Besar Filipina menyiapkan pengacara untuk mendampingi Mary Jane dalam tahap banding. Tak tanggung-tanggung pengacara top diminta untuk membantu Mary Jane.

3. Intervensi Pemerintah Filipina

Saat proses banding ditolak, pada 23 Agustus 2011 pemerintah Filipina turun tangan dengan meminta grasi kepada Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahkan Duta Besar Filipina untuk Indonesia juga mengajukan surat pengampunan kepada Kementerian Luar Negeri. Eksekusi Mary Jane pun ditunda.

4.Grasi Ditolak

Saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menolak grasi Mary Jane pada 30 Desember 2014. Jokowi dengan tegas bahkan sampai mengeluarkan Keputusan Presiden 31/G-2014 sebagai penolakkan terhadap grasi.

5.Dipulangkan ke Filipina

Tak lama setelah grasi ditolak Jokowi, Mary Jane dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap sampai saat ini. Namun dia akan kembali ke Filipina setelah pihak Indonesia kemungkinan menyetujui kepulangan Mary Jane ke kampung halamannya.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah Indonesia mencoba melakukan opsi "transfer of prisoner" atau pemindahan narapidana Mary Jane dari Indonesia ke Filipina.

 

Share
Berita Terkini
Gibran Minta Bawaslu Tegas dan Tidak Tebang Pilih Mengawasi Pilkada 2024

Gibran Minta Bawaslu Tegas dan Tidak Tebang Pilih Mengawasi Pilkada 2024

Siap-siap, Mulai 2025 Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Agar Tidak...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan warga untuk memilah sampah sebagai syarat pembebasan retribusi pelayanan kebersihan (RPB) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Momen Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam APEC di Peru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam APEC di Istana Pemerintahan Peru, Palacio De Gobierno, Jumat malam, 15 November 2024, waktu setempat. Momen ini jadi panggung pertemuan hangat para pemimpin dunia.

Presiden Prabowo Subianto Bertemu Presiden Joe Biden Menandai Hub...

Presiden Indonesia Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden.

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Saat Hujan Deras, Sej...

Kecelakaan yang melibatkan lebih dari 10 kendaraan ini terjadi pada pukul 15.20 WIB, di jalur arah Jakarta dari Bandung.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...

LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1