Ini Kata Polri untuk Pemudik yang SIM dan STNK Habis Masa Berlaku saat Masa Lebaran

Ini Kata Polri untuk Pemudik yang SIM dan STNK Habis Masa Berlaku saat Masa Lebaran
Source: dephub.go.id

SEAToday.com, Jakarta - Polri menggelar Operasi Ketupat 2024 untuk menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas dan juga keamanan bagi masyarakat yang melaksanakan mudik lebaran.

Dalam operasi yang berlangsung 4-16 April tersebut, Korps Lalu Lintas Polri akan memberikan toleransi bagi para pemegang SIM atau STNK yang habis masa berlakunya dan tidak bisa diperpanjang karena libur Hari Raya Idulfitri.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Jumat (5/4), menyampaikan jika para pemegang SIM dan STNK yang mati masa berlakunya, tidak akan dikenakan tindakan langsung, namun diberi batas waktu agar bisa mengurus setelah libur.

"Itu sudah ada (arahan), kami harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama," ujar Kakorlantas Polri.