Polri Luncurkan Layanan Pengaduan untuk Petugas yang Bermasalah

Polri Luncurkan Layanan Pengaduan untuk Petugas yang Bermasalah

SEAToday.com, Jakarta - Bagian Pelayanan dan Pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang ingin melaporkan personel polisi yang bermasalah.

Layanan ini dibuka selama 24 jam, pelapor dapat mengirimkan pesan melalui nomor WhatsApp 085555554141. Selanjutnya, pelapor mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akan diberikan tautan oleh petugas untuk melengkapi data diri. Kemudian pelapor diwajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran sesuai data yang diminta.

Selain melalui daring, Polri juga menerima aduan secara langsung di Sentra Pengaduan Masyarakat di wilayah terdekat, termasuk Sentra Pelayanan Propam di Gedung Utama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.