ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu

SEAToday.com, Belanda - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel  Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan komandan militer Hamas Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri, atau lebih dikenal dengan Mohammed Deif, atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Dalam pernyataan, Kamis (21/11), pengadilan yang berbasis di Belanda menemukan "alasan yang masuk akal" untuk meyakini jika Netanyahu dan Gallant memiliki tanggung jawab pidana atas kejahatan perang, termasuk "kelaparan sebagai metode peperangan" dan "kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan lainnya".

Semenatara itu, Mohammed Deif diduga melakukan “kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, dan pemerkosaan serta bentuk kekerasan seksual lainnya".

Meski pihak Israel menyebut telah membunuh Deif, namun Jaksa ICC Karim Khan mengatakan bahwa informasi yang didapat dari sumber-sumber Israel dan Palestina terkait kematian Deif masih belum meyakinkan, sehingga surat perintah penangkapannya masih tetap berlaku.